SERANG – Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun tangan menyikapi polemik penyusunan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) 2018-2038.
KKP meminta Pemprov Banten untuk menyosialisasikan tujuan dibuatnya raperda tersebut supaya masyarakat Banten tidak salah memahami rancangan zonasi pesisir.
Kepala Subdit Zonasi Daerah Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Krishna Samudra saat menjadi narasumber dalam FGD tentang finalisasi Raperda RZWP3K Provinsi Banten, dia Aula Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Selasa (6/8), mengungkaplan, pembahasan Raperda RZWP3K Banten sesuai dengan tahapan penyusunan.
“Hingga Agustus ini, masih ada 12 provinsi yang belum menyelesaikan Raperda RZWP3K. Setiap daerah memiliki persoalan khasnya masing-masing, termasuk Banten,” kata Krishna kepada wartawan usai FGD.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian sementara KKP, draf Raperda RZWP3K Provinsi Banten tidak ada persoalan.
“Memang raperda ini mengatur semua persoalan ruang laut termasuk penambangan. Tapi bukan berarti raperda ini sudah final,” tegasnya.
Adanya penolakan dari nelayan di Banten, lanjut Krishna, itu disebabkan salah memahami draf raperda. Menurutnya, soal penetapan zonasi tambang bukan berarti otomatis diperbolehkan penambangan tanpa memperhatikan peraturan lainnya.
“Izin lokasi sebagai dasar izin pengelolaan hanya bisa diberikan berdasarkan Perda RZWP3K sehingga investasi di 0-12 mil tidak bisa masuk kalau perda ini belum ada,” tegasnya.
Tujuan dibuat raperda ini disemua provinsi, justru untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi, serta penataan ruang laut.
“Tidak lagi terjadi orang bisa masuk ke sana sini, tapi semua ditata supaya tercipta pemanfaatan ruang laut yang aman dan berkelanjutan,” tuturnya.
Melalui FGD ini, KKP meminta Pemprov Banten untuk bisa menjelaskan kepada publik, bahwa RZWP3K hadir untuk melindungi masyarakat. Sesuai Undang-Undang 7 Tahun 2017 bahwa di bawah 2 mil laut diprioritaskan untuk kehidupan ruang masyarakat kecil, nelayan tradisional, masyarakat hukum adat kemudian juga konservasi. “Justru di bawah dua mil itulah kita melindungi masyarakat kita. Kalau tidak maka kapal kapal besar akan masuk ke bawah dua mil. Bagaimana sudara kita akan bersaing nanti. Tambang, tidak boleh ada di bawah dua mil. Di geser terus ke atas sampai ke lebih dari 6 mil. Itu demi melindungi masyarakat kita,” bebernya.
“Jadi mohon maaf saya koreksi, bila raperda ini dianggap tidak melindungi masyarakat kecil, saya kira tolong di baca lagi dan prosesnya tolong dilihat,” sambung Krishna.
Krishna juga meminta masyarakat Banten untuk membedakan antara perencanaan dan pelaksanaan.
“Raperda ini adalah perencanaan, nanti pelaksanaannya kita awasi bersama. Jadi jangan langsung ditolak padahal salah persepsi,” tuturnya.
Sekda Banten Al Muktabar mengungkapkan, Pemprov Banten telah komitmen untuk melindungi masyarakat Banten melalui raperda tersebut. Menurutnya, Raperda RZWP3K sebagai upaya pemerintah dalam menata ruang laut sesuai aturan yang berlaku.
“Kami optimis bila RZWP3K ini selesai dibahas tahun ini. Pansus DPRD Banten saat ini tengah membahasnya,” ujarnya.
Terkait adanya penolakan dari nelayan, Al Muktabar menilai hal itu biasa. Tugas Pemprov Banten adalah meyakinkan masyarakat bahwa apa yang dikhawatirkan nelayan itu tidak benar. “Kita kan ingin menata ruang laut, mana untuk nelayan, mana untuk investasi. Semua dikelola sesuai aturan,” tuturnya.(Deni S)
Ketua Pengadilan Tinggi Banten Temui Pj Gubernur, Bahas Soal Ini
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pj Gubernur Banten A Damenta menerima kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharjono beserta jajaran di Ruang Gubernur...
Read moreDetails