RANGKASBITUNG – Sebanyak 50 anggota DPRD Lebak terpilih periode 2019 – 2024 batal dilantik, Senin (19/8). Padahal sebelumnya, Minggu (18/8) mereka telah melakukan gladi bersih di ruang rapat paripurna.
Pembatalan dilantiknya wakil rakyat yang sedianya dijadwalkan 19 Agustus ini lantaran Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Wahidin Halim tak kunjung diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Padahal, sejak 1 Agustus lalu Pemkab Lebak telah mengajukan surat permohonan pelantikan anggota DPRD Lebak terpilih, mengingat masa jabatan anggota DPRD Lebak periode 2014 – 2019 berakhir pada 18 Agustus 2019.
“Ya, terpaksa belum bisa digelar pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2019 -2024 mengingat SK dari Gubernurnya belum diterima,” ujar Sekretaris DPRD Lebak Fin Rian, ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/8).
“Informasinya suratnya sudah ada di meja Gubernur. Kita berharap, angota Dewan terpilih bisa segera dilantik,” kata mantan kepala BKD Lebak ini.
Kata dia, meskipun sudah berakhir anggota DPRD Lebak periode 2014 – 2019, merekamasih bisa berkantor sampai adanya pelantikan anggota Dewan yang baru.
Fin Rian menyatakan, kesekretariatan DPRD Lebak sudah siap menggelar acara pelantikan wakil rakyat peruode lima tabun kedepan. Hal tersebut, kata dia ditandai dengan telah digelar gladi bersih pelantikan yang diikuti oleh anggota Dewan terpilih pada Minggu (18/8). (Nurabidin)
LPTQ Lebak Intensifkan Pembinaan Jelang MTQ Tingkat Provinsi Banten 2026
LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Menjelang pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Provinsi Banten 2026 yang akan digelar pada 6–10 Juli 2026...
Read moreDetails










