SERANG – Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait sistem satu arah (SSA), dalam waktu dekat Pemprov Banten juga akan memberikan rekomendasi yang sama. Rekomendasi itu penting agar SSA di Kota Serang mendapat dukungan penuh dari pemerintah provinsi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terkait permohonan dari Pemkot Serang untuk menerapkan SSA di ruas jalan Kota Serang yang menjadi kewenangan Pemprov. “Pada dasarnya tidak ada masalah. Kan nanti akan dievaluasi lagi,” ujar Tri, Minggu (18/8).
Namun, ia mengaku, harus mendiskusikan dengan Sekda Banten Al Muktabar terlebih dahulu, apakah rekomendasi harus dikeluarkan oleh gubernur atau tidak. Sementara di peraturan, rekomendasi dari Kemenhub cukup dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Tri mengungkapkan, meskipun akan mengeluarkan rekomendasi, tetapi ada beberapa catatan yang akan diberikan kepada Pemkot. “Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang -red) tidak mau kalau median jalan dibongkar 120 meter karena yang bangun mereka,” terangnya. Minimal tahun ini median jalan belum dibongkar.
Selain itu, Tri juga mengatakan, rambu lalu lintas harus dibuat apabila SSA diterapkan. Hanya saja belum dipastikan siapa yang akan membangunnya lantaran apabila melihat kewenangan, jalan itu merupakan kewenangan Pemprov.
Ia mengatakan, Pemkot juga harus mengantisipasi dampak kemacetan apabila penerapan SSA itu dilakukan. Rencana pelarangan parkir di tepi jalan protokol juga sebagai bentuk antisipasi kemacetan. Hanya saja peraturan daerah terkait sanksi terhadap masyarakat yang melanggar belum dibuat.
Sebelumnya, Gubernur Wahidin Halim mengaku tidak ada masalah apabila SSA diterapkan di Kota Serang, di jalan provinsi yang menjadi kewenangan Pemprov. “Kota itu lepas dari kewenangan jalan siapa, kalau penataan lalu lintas menjadi kewenangan walikota,” terang pria yang akrab disapa WH itu.
Kata dia, Pemprov memberikan kewenangan kepada Pemkot apabila ingin melakukan penataan transportasi dan ruang. Apabila Pemkot ingin menerapkan SSA, maka tidak perlu meminta izin kepada Pemprov. “Tidak masalah,” ujar mantan walikota Tangerang dua periode itu.
Diketahui, Kemenhub memberikan rekomendasi penerapan SSA di Kota Serang. Rekomendasi yang tertuang dalam surat Nomor AJ.501/2/10/DJPD/2019 keluar lantaran adanya surat permohonan dari Walikota Serang Nomor 550/522/DISHUB/2019 tanggal 15 Mei perihal Permohonan Persetujuan SSA di Kota Serang. Dari lima ruas jalan yang akan diterapkan SSA, tiga di antaranya merupakan kewenangan Pemprov Banten, yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan Yusuf Martadilaga, dan Jalan KH A Khotib. Sedangkan dua lagi, yakni Jalan KH Sochari menjadi kewenangan Kota Serang dan Jalan Abdul Hadi menjadi kewenangan pemerintah pusat. (nna/alt/ira)









