SERPONG – Pembangunan flyover di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Pamulang (Perempatan Gaplek) memasuki babak baru. Proyek ini akan dimulai akhir Agustus ini. Proyek sepanjang 983,5 meter ini menyedot anggaran mencapai Rp79,9 miliar.
Sekadar diketahui, proyek pembangunan Flyover Gaplek direncanakan sejak 2013 lalu. Pelaksanaan proyek dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Sedangkan Pemkot Tangsel diminta untuk pembebasan lahan.
Akan tetapi pembangunan tertunda lantaran beberapa pemilik lahan mengajukan gugatan ke pengadilan hingga ke Mahkamah Agung. Keberatan tersebut mengenai ganti rugi lahan senilai Rp7 juta yang telah ditetapkan tim appraisal. Sedangkan, pemilik lahan mematok harga Rp20 juta. Keberatan tersebut diajukan oleh 10 pemilik lahan dari total 110. Akhirnya, Mahkamah Agung tahun 2017 menolak gugatan pemilik lahan dan meminta ganti rugi sesuai yang telah ditetapkan perhitungan tim.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menyatakan, proses pembuatan flyover secara multiyears. ”Bersama kontraktor pelaksana pekerjaan sudah teken kontrak di pertengahan bulan ini. Penyerahan lapangan sudah diterima langsung oleh Asisten Daerah III Tangsel Bidang Administrasi Umum dan Kesra, Teddy Meiyadi,” singkatnya.
Sementara, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, secepatnya akan berjalan setelah pelunasan lahan sudah selesai dibayarkan. ”Pembiayaannya ditanggung pusat. Mudah-mudahan
pembangunan tersebut cepat selesai dan bisa mengurai kemacetan,” ucapnya. ”Rencananya flyover juga akan menopang Terminal Pondokcabe dan Mass Rapid Transit (MRT),” imbuhnya.
Ia menyatakan, pembangunan flyover merupakan usulan Pemkot. ”Kita usulkan Gaplek dan Jalan Raya Serpong yang perlintasan kereta api. Tapi yang baru disetujui Gaplek dulu,” terangnya. (you/asp/sub)









