LEBAK – Dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak dilaporkan pengurus DPD Badak Banten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Jumat (23/8).
Sikap ini merupakan tindaklanjut dari aksi unjuk rasa ke kantor DPMD dan gedung DPRD Lebak, beberapa waktu lalu. “Ya, kita secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di DPMD Lebak ke Kejari Lebak. Kita akan kawal penangananya agar diusut secara tuntas. Kita juga sudah tembuskan laporan ini ke Kejati Banten, Kejaksan Agung dan KPK,” ujar Ketua DPD Badak Banten Eli Sahroni, kemarin.
Dia mengatakan, beberapa kegiatan yang diduga menjadi ajang praktek korupsi di antaranya pengadaan buku Perpustakaan Desa (Perpusdes) tahun 2019 yang berasal dari APBD Provinsi Banten sebesar Rp10 juta per desa, pelaksanaan pelatihan publik speaking dan pelatihan paralegal dari tahun 2017 sampai 2019 untuk kepala desa (kades) dan perangkat desa (prades).
“Di dalam pengadaan sepuluh judul buku dan satu etalase untuk 340 desa itu telah diarahkan ke penyedia buku tertentu atas rekomendasi oknum pejabat di DPMD,” kata Eli.
Menurutnya, bagi kades yang tak mengikuti arahan tersebut ada ancaman tak akan dicairkan alokasi dana desa (DD). “Untuk pelaksanaan pelatihan publik speaking dan pelatihan paralegal dari tahun 2017 sampai 2019 terhadap kepala desa dan prades kami menduga ada potensi pelanggaran hukum. Karena tidak jelas payung hukum dan mekanisme penunjukan pusat pelatihan sumber daya manusia yang ditunjuknya,” kata Eli.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lebak Lukman Harun Biya, membenarkan adanya laporan dugaan korupsi di DPMD oleh Badak Banten.
“Iya, ada lapdu (laporan pengaduan-red) yang masuk dan akan kita pelajari terlebih dahulu, sekalian akan diklarifikasi ke pihak-pihak terkait, dengan kegiatan tersebut,” kata Lukman.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Lebak Rusito membantah tudingan yang disampaikan pengurus Badak Banten. Kata dia, terkait pengadaan buku langsung dilakukan oleh penyedia kepada TPK/Desa sesuai Perbup Nomor 40 tahun 2014 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.
Sementara untuk pelatihan kades dan prades dapat dilakukan oleh Lembaga Pelatihan non pemerintah, dengan cara penawaran oleh lembaga dan desa mengirimkan calon peserta. Sesuai dengan surat edaran Bupati. “Jadi semua kegiatan tersebut diatas dilakukan atas hubungan kerja antara desa dengan pihak ketiga,” kata Rusito.
Dia mengatakan, instansinya bertugas melakukan pembinaan dan menyosialisasikan regulasi dan program serta mendorong semua pihak untuk membantu desa termasuk pengadaan barang dan peningkatan kapasitas. “Saya rasa kami sudah bekerja sesuai tupoksi,” katanya. (nce/zis)








