SERANG – Anisa Gelora alias Togel (18) dijatuhi hukuman penjara selama
delaoan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa
(27/8). Hukuman tersebut dijatuhkan karena gadis asal Lampung tersebut
dinilai telah terbukti memperkosa AP, bocah berusia tiga tahun (batita),
yang menjadi anak asuhnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan
tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda
Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Wisnu
Rahadi dalam amar putusannya.
Perbuatan Anisa menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam
Pasal 83 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten.
Sebelumnya, JPU menuntut Anisa dengan pidana penjara selama 10 tahun
dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
Hukuman delapan tahun dan denda Rp10 juta subsider satu bulan tersebut
berdasarkan pertimbangan, perbuatan Anisa telah membuat trauma korban
sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal-hal yang meringankan Anisa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya. “Terdakwa masih muda
sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki diri,” kata Wisnu dalam
sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten Puji Yati.
Kasus pemerkosaan tersebut bermula saat Anisa diperkerjakan sebagai
pengasuh anak atau babby sitter oleh ibu AP, berinisial SL pada 10
Juli 2018. Entah sejak kapan, Anisa mulai berpikiran mesum terhadap
bocah lelaki asal Kramatwatu, Kabupaten Serang itu. Nafsu Anisa kian
tak terkendali ketika AP ditinggalkan orangtua kandungnya pergi bekerja.
Pada Agustus 2018, Anisa memberanikan diri mengajak AP berbuat mesum.
AP dipaksa berhubungan badan di kamar orangtuanya. Korban sempat
berontak dan berteriak. Tetapi, Anisa mengancam bocah tiga tahun itu
akan dikurung di dalam kamar jika tidak menuruti kemauan AG. Usai
hasratnya dituntaskan, birahi Anisa mendadak muncul kembali. Korban
dipaksa melayani nafsu Anisa, saat akan mandi sore.
Perbuatan bejat Anisa masih belum tercium setelah dua bulan bekerja.
Namun, pada 26 Oktober 2018, SL memutuskan mengembalikan Anisa ke
kampung halamannya di Lampung. SL marah lantaran pipi putranya terluka
terkena kuku tangan Anisa.
Perbuatan Anisa baru terungkap setelah hampir empat bulan dari kepulangannya atau pada 13 Februari 2019. SL menerima kiriman rekaman video berisi persetubuhan antara AP dan Anisa di ponselnya. Dua hari kemudian atau pada 15 Februari 2019, SL menerima pesan melalui akun Facebook-nya yang dikirim oleh NT, adik kandung Anisa.
NT meminta maaf atas perbuatan Anisa. NT menuding pacar Anisa berinsial AR yang telah memerintahkan untuk berhubungan badan dengan
AP dan merekamnya. “Alasan tersebut (disuruh pacar-red) tidak dapat
diterima karena pacar Anisa Gelora tidak pernah memberikan keterangan kepada penyidik dan dihadirkan sebagai saksi,” kata Wisnu.
Atas vonis tersebut, Anisa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan
pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejati Banten. “Kami juga pikir-pikir yang mulia (menyebut hakim-red),” tutur JPU Kejati Banten Puji Yati. (Fahmi Sai)