SERANG – Lima bulan sudah M (29) berhasil lolos dari kejaran polisi. Pelarian bandit jalanan ini berakhir kala diringkus warga usai menjambret di Kompleks Bumi Sari Permai, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Selasa (27/8).
Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ivan Adhitira mengatakan, pelaku bersama rekannya berinisal U menjambret korban di jalan Kompleks Bumi Sari Permai.
“Saat itu korban di depan rumahnya sedang bermain HP, kemudian didatangi dua orang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor. Kedua pelaku selanjutnya secara paksa mengambil HP korban,” kata Ivan kepada Banten Raya (Radar Bantengroup), Rabu (28/8).
Usai dijambret, korban berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban berusaha mengejar pelaku. Laju sepeda motor pelaku berhasil dihentikan warga. “Satu pelaku berinisial M berhasil diamankan oleh warga berikut sepeda motor yang digunakan untuk kejahatan. Sedangkan satu pelaku yang diketahui berinisial U berhasil lari dari kepungan warga,” jelas Ivan.
Usai diringkus warga, polisi membawa M ke Mapolsek Kasemen. Orangtua korban atas nama Munjiati (43) pun resmi membuat laporan kasus perampasan tersebut. Nah, saat diinterograsi, ternyata M buron kasus serupa. M pernah menjambret di lingkungan Angsoka Permai, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada 7 Februari 2019 lalu. “Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif,” kata Ivan.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 365 KUH Pidana. Dia terancam pidana selama sembilan tahun penjara. (brp/nda/ags)