• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pilkada Tangsel Terancam Tanpa Bawaslu

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 7 September 2019 11:47
in Berita Utama, Umum
0
411 Caleg Perempuan Bersaing

Ilustrasi

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG – Pilkada Kota Tangsel terancam tanpa pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak selaras dengan lembaga pengawasan. Dimana, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota terancam tak bisa mengawasi pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 tersebut. Soalnya, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pengawasan penyelenggaraan pemilihan (Pilkada) menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep mengungkapkan, Panwaslu di Kota Tangsel sudah berubah menjadi Bawaslu. Sementara, bunyi dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, pengawasan penyelenggaraan Pilkada menjadi tanggung jawab Panwaslu.

“Perbedaan nomenklatur ini menjadi keresahan seluruh Bawaslu kabupaten/kota yang akan menghadapi penyelenggaraan Pilkada 2020. Soalnya, Panwas (pengawas pemilu-red) di tingkat kabupaten/kota sudah berubah menjadi Bawaslu kabupaten/kota, bukan lagi Panwas Kabupaten/Kota,” kata Acep, Jumat (6/9).

Anggota Bawaslu RI Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin mengungkapkan tengah berupaya untuk melakukan revisi UU Pilkada tersebut. “Usulan perubahan alias revisi terbatas diajukan. Supaya Bawaslu bisa melakukan pengawasan, sedangkan dalam Undang-undang pengawasan dilakukan Panwas. Kalau tidak bisa, Pilkada Tangsel terancam tanpa Bawaslu,” jelasnya saat meninjau kesiapan Pilkada di Kantor Bawaslu Tangsel, Jumat (6/9).

“Kami juga sudah menemui Presiden bersama Mendagri menyampaikan usulan perubahan nomenklatur (tata nama) terkait Bawaslu atau Panwaslu. Soalnya kewenangannya Bawaslu dan Panwaslu berbeda. Respon Presiden bagus, menginstruksikan Mendagri untuk koordinasi. Ke depan, kami juga ke pimpinan DPR RI untuk membahasnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan persoalan ini, terjadi di beberapa daerah. Banyak Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang tak teranggarkan di tahun 2019. “Makanya kita akan berupaya menyelesaikan permasalahan ini,” terangnya.

Afif menuturkan NPHD itu harus ditanda tangani paling lambat pada Oktober. Dalam waktu dekat Mendagri akan mengundang KPU dan Bawaslu untuk membahas soal NPHD. “Kerawanan Pilkada menjadi sorotan untuk itu kesiapan daerah menyediakan anggaran harus ada di awal-awal tahapan,” tukasnya.

Kepala Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Samani mengatakan sambil menunggu hasil usulan perubahan, Bawaslu juga terus akan melanjutkan proses launching tahapan pilkada. “Jadi sambil menunggu hasilnya, kita tetap harus melakukan proses pembukaan pilkada,” jelasnya seraya menandaskan tahun depan, di Banten, ada tiga daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada yakni Kota Tangsel, Kota Cilegon dan Kabupaten Serang. (you/asp)

Tags: Pilkada Kota Tangsel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemprov Banten Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Next Post

Warga Rancabuaya Bergotong Royong Bangun Desa 

Next Post

Warga Rancabuaya Bergotong Royong Bangun Desa 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Harus Siapkan Penanganan Jangka Panjang untuk Tangani Krisis Air Bersih

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 21 Agustus 2026 20:30
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk menyiapkan upaya penanganan...

Transparansi Pengelolaan Dana Zakat Dipertanyakan, Ini Kata BAZNAS Kota Cilegon

by Adam Fadillah
Jumat, 21 Agustus 2026 20:29
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon memastikan tidak menutup informasi mengenai pengelolaan dana zakat, infak, dan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.