• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Satgas Waspada Investasi Hentikan 30 Usaha Gadai Swasta Ilegal

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 7 September 2019 12:06
in Berita Utama, Hukum
Satgas Waspada Investasi Hentikan 30 Usaha Gadai Swasta Ilegal

SERANG – Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 financial technology (fintech) lending illegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keungan (OJK) serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, Satgas Waspada Investasi menangani kegiatan gadai ilegal mengingat ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK hingga batas waktu dua tahun sejak POJK terbit, yaitu batas akhir Juli 2019.

RelatedPosts

PAS FM Lapas Cilegon

Modul PAS FM, Inovasi Kalapas Cilegon untuk Perkuat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

Jumat, 6 November 2026 20:57
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
Relawan tangguh bencana Kota Serang

Enam Kecamatan di Kota Serang Disiapkan Punya Relawan Tangguh Bencana

Jumat, 6 November 2026 19:59
mitigasi bencana Kota Serang

Antisipasi Banjir, Walikota Serang Perintahkan Camat dan Lurah Ikut Bergerak

Jumat, 6 November 2026 19:47

“Hingga batas waktu, banyak yang tidak berizin. Ini merupakan penertiban pertama untuk usaha gadai,” kata Tongam Tobing saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (6/9).

Berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima Satgas Waspada Investasi, lanjut dia, di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK. Namun, telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal.

Karena itu, Satgas Waspada Investasi melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK. Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.

“Saat ini baru di Jabodetabek yang ditata untuk usaha gadai. Ke depan akan ditata ke provinsi lainnya dan kemungkinan jumlahnya banyak,” katanya.

Satgas Waspada Investasi pada September ini juga menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Dari 49 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan antara lain 40 trading forex tanpa izin, tiga investasi uang tanpa izin, tiga investasi teknologi aplikasi, satu jasa penutup kartu kredit, satu jasa penerbitan kartu ATM, dan satu investasi bisnis online.

Ia mengungkapkan, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Total entitas yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama 2019 sebanyak 226 entitas.

Satgas Waspada Investasi kembali mengentikan kegiatan financial technology (fintech) lending illegal sebanyak 123 entitas. Jumlah itu hanya dalam kurun waktu sekira sebulan. Sejak 2018 ada sekira 1.350 fintech lending illegal yang dihentikan karena tidak memiliki izin dari OJK. 

“Fintech ini terus bermunculan karena menggunakan nama yang baru,” katanya.

Menurutnya, terkait maraknya fintech lending illegal, masyarakat harus tetap waspada dan jangan mengakses karena terus bermunculan. Satgas Waspada Investasi juga tidak bisa mencegah agar fintech lending illegal tersebut tidak muncul kembali. “Meskipun sudah meminta bantuan dari Google untuk mencegahnya,” tuturnya.

Kata dia, fintech lending illegal tidak akan kembali muncul jika masyarakat tidak mengaksesnya. Keberadaan fintech lending illegal semakin meresahkan masyarakat karena membahayakan, antara lain potongannya besar, suku bunganya sekira empat hingga tujuh persen per hari.

“Masyarakat harus menyetujui fintech illegal untuk mengakses ke kontak yang ada di smartphone. Selain itu, kontak yang ada di ponsel juga diteror dan ini meresahkan,” katanya.

Ia meminta masyarakat untuk mengakses pinjaman ke fintech yang daftar di OJK yang jumlahnya mencapai 127 dan ini bisa dilihat di website. Selain itu, masyarakat yang ingin melakukan pinjaman harus sesuai kemampuan dan ada sumber pendapatan untuk membayarnya. Masyarakat meminjam jangan untuk sektor konsumtif, tetapi untuk sektor produktif.

“Sebelum meminjam sebaiknya pahami risiko dan kewajiban agar tidak bermasalah di kemudian hari,” katanya. (skn/aas/ira)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Warga Rancabuaya Bergotong Royong Bangun Desa 

Next Post

Kecamatan Serut Targetkan Juara Umum MTQ ke-10 Tangsel

Next Post
Ilustrasi

Kecamatan Serut Targetkan Juara Umum MTQ ke-10 Tangsel

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Kamis, 5 November 2026 11:22
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

PAS FM Lapas Cilegon

Modul PAS FM, Inovasi Kalapas Cilegon untuk Perkuat Pembinaan dan Ketahanan Pangan

by Adam Fadillah
Jumat, 6 November 2026 20:57
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Modul Pemasyarakatan Agro Smart Farm Model (PAS FM) sebagai inovasi pembinaan kemandirian warga binaan berbasis sektor pertanian...

Nelayan

Paceklik, Nelayan di Kabupaten Serang Minta Diperhatikan

by Haidaroh
Jumat, 6 November 2026 20:46
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Nelayan di Kabupaten Serang minta diperhatikan, baik oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat. Hal itu dikarenakan saat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.