SERANG – Seorang mucikari bernama Ma’mun alias Papi (33) divonis tiga tahun
penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/9). Ma’mun dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana perdagangan tujuh perempuan muda di Kota Cilegon.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan amar putusan.
Ma’mun juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp120 juta subsider
2 bulan kurungan. Perbuatan Ma’mun dinilai majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Vonis pidana tersebut sama dengan tuntutan JPU Kejari Cilegon. Sebelumnya, JPU menuntut Ma’mun dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp5 ribu,” kata Slamet.
Kasus perdangangan orang tersebut terungkap pada Rabu 20 Februari 2019 oleh petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Cilegon. Polisi mendapati informasi terkait protitusi terselubung dengan modus jasa layanan karaoke di ruang karaoke Hotel Kalyana Mitta, Kota Cilegon. Sebelum menangkap Ma’mun polisi menyamar sebagai pria hidung belang.
Ada tujuh perempuan muda yang ditawarkan oleh Ma’mun. Ketujuh
perempuan yang menjadi anak buah Ma’muin tersebut LS, SS, DM,YW, LI,
FT dan MN. Untuk mendapatkan jasa pelayanan perempuan tersebut, Ma’mun
memasang tarif Rp120 ribu hingga Rp320 ribu. Dari tarif tersebut, Ma’mun mendapat bagian Rp60 ribu untuk satu perempuan yang diajak berkaraoke. Sedangkan sisanya jatah untuk anak buahnya sebagai jasa layanan tamu dan pihak hotel.
Selain melayani jasa teman berkaraoke, tujuh perempuan tersebut juga melayani hubungan intim. Tarif sekali berhubungan intim tersebut senilai Rp1 juta. “Perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak
pidana perdagangan orang,” tutur Slamet.
Atas vonis tersebut, Ma’mun langsung menyatakan menerima. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara. (Fahmi Sai)









