SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak tujuh tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), gagal berangkat ke Arab Saudi. Soalnya, perekrut TKI ilegal berinisial NN (48), lebih dahulu ditangkap polis pada Senin (20/6) lalu.
Perkara ini bermula saat polisi menyergap mobil yang dikemudikan NN di KM 55, Tol Merak-Jakarta. Saat itu, warga Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini kedapatan mengangkut calon TKI berinisial RM.
“Calon TKI berinisial RM yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria di Mapolres Serang, Rabu (22/6).
NN diamankan dan diinterograsi polisi. Sekira pukul 22.00 WIB, polisi mendatangi kediaman NN di Desa Linduk, Kecamatan Pontang. Dari rumah NN, polisi menemukan kembali enam orang calon TKI. Enam orang calon TKI berjenis kelamin perempuan itu berinisial DL, VR, SM, NW, NL, dan FZ.
Para TKI ilegal ini rencananya dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Ternyata, empat orang di antara calon TKI itu masih di bawah umur.
“Data lahir di KTP telah di rubah. Salah satu korban di KTP lahir tahun 1999, padahal kelahiran tahun 2005. Ada empat korban masih di bawah umur,” ungkap Yudha.











