RANGKASBITUNG – Sebanyak 1.295 bidang tanah yang menjadi aset pemerintah daerah sampai sekarang belum bersertifikat. Sebagian besar aset tanah yang belum bersertifikat, yakni aset bidang pendidikan yang mencapai 900 bidang tanah lebih.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lebak Rina Dewiyanti menyatakan, total aset yang dimiliki Pemkab Lebak sebanyak 1.583 bidang tanah. Aset tersebut tersebar di 28 kecamatan di Lebak. Dari 1.583 bidang tanah baru 18 persen atau 288 bidang tanah yang telah bersertifikat. Untuk itu, BPKAD Lebak melakukan terobosan untuk menyelesaikan sertifikasi aset tanah di Bumi Multatuli.
“Tahun ini, Bupati Iti Octavia Jayabaya melakukan kerja sama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk percepatan penyelesaian sertifikasi aset. Karena itu, kita akan sertifikasi 763 bidang tanah yang menjadi aset bidang pendidikan,” kata Rina Dewiyanti kepada Radar Banten, kemarin.
Proses percepatan penyelesaian sertifikasi aset telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Tim dari BPN, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), dan BPKAD kerja keras untuk melakukan pengukuran lahan ke lapangan. Bahkan, mereka menyusun dokumen untuk didaftarkan ke BPN hingga malam hari.
“Proses penataan aset yang dilakukan rekan-rekan di BPKAD cukup berat. Tapi kami tetap semangat, karena kami ingin aset pemerintah daerah tersertifikasi dan tidak rawan sengketa,” tegasnya.
Untuk biaya percepatan penyelesaian sertifikasi aset, Pemkab Lebak telah mengalokasikan anggaran Rp1,3 miliar pada APBD perubahan 2019. Anggaran tersebut digunakan untuk pembuatan sertifikat kurang lebih sebesar Rp900 juta dan sisanya untuk biaya operasional tim dari BPKAD dan BPN.
“Anggarannya memang kecil. Tapi enggak masalah. Semangat kami ingin memperbaiki tata kelola aset pemerintah agar tertib dan rapi,” jelasnya.
Dia menambahkan, sebelumnya proses sertifikasi aset daerah tidak berjalan maksimal. Tiap tahun, Bagian Aset Pemkab Lebak hanya mengajukan 15 bidang tanah untuk disertifikasi dan yang selesai hanya dua bidang tanah saja. Jika tidak dilakukan percepatan maka sampai kapanpun proses sertifikasi aset tanah Pemkab Lebak tidak akan selesai. Karena itu, sejak pengelolaan aset di bawah kendali BPKAD maka dirinya melakukan inovasi.
“Tahun ini kita targetkan aset bidang pendidikan tuntas. Pada 2020, kita akan menyelesaikan aset bidang kesehatan. Diantaranya tanah puskesmas dan sarana kesehatan lainnya yang ada di Lebak,” ungkapnya. (Mastur)
Komitmen Pemkab Lebak: Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Pj Sekda Lebak, Halson Nainggolan, menyampaikan komitmen Pemkab Lebak meningkatkan keterbukaan informasi publik.
Read moreDetails









