LEBAK – Sebanyak 1.295 bidang tanah milik Pemkab Lebak hingga kini belum bersertifikat. Ribuan bidang tanah yang belum bersertifikat itu, paling banyak adalah aset bidang pendidikan yang mencapai 900 bidang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lebak Rina Dewiyanti menerangkan, keseluruhan tanah milik Pemkab sebanyak 1.583 bidang. Lokasinya tersebar di 28 kecamatan.
Namun, dari jumlah itu baru 18 persen atau 288 bidang tanah yang telah bersertifikat. Sisanya masih belum jelas, tetapi kini tengah dilakukan penyelesaian pembuatan sertifikat.
“Tahun ini, Bupati Iti Octavia Jayabaya melakukan kerja sama dengan kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk percepatan penyelesaian sertifikasi aset. Untuk sementara fokusnya, sertifikasi 763 bidang tanah yang kini menjadi aset bidang pendidikan,” kata Rina kepada Radar Banten, Jumat (20/9).
Menurutnya, tim dari BPN, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan BPKAD kini tengah kerja keras melakukan pengukuran lahan ke lapangan.
Bahkan, mereka menyusun dokumen untuk didaftarkan ke BPN. “Proses penataan aset yang dilakukan rekan-rekan di BPKAD cukup berat. Tapi kami tetap semangat, karena kami ingin aset pemerintah daerah tersertifikasi, karena rawan sengketa,” katanya.
Rina mengatakan, Pemkab tahun ini akan mengalokasikan anggaran Rp1,3 miliar di APBD Perubahan 2019 untuk percepatan pembuatan sertifikat. “Anggaran untuk pembuatan sertifikat kurang lebih Rp900 juta, dan sisanya untuk biaya operasional tim dari BPKAD dan BPN,” katanya.
Rina mengaku, sebelumnya proses pembuatan sertifikat tanah Pemkab tidak berjalan maksimal. Setiap tahun, bagian aset hanya mengajukan 15 bidang tanah untuk disertifikasi. “Tahun ini kita targetkan aset bidang pendidikan tuntas. Pada 2020, kita akan menyelesaikan aset bidang kesehatan. Di antaranya tanah puskesmas dan sarana kesehatan lainnya yang ada di Lebak,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dindikbud Kabupaten Lebak Wawan Ruswandi menyatakan, percepatan sertifikasi aset bidang pendidikan akan meminimalisasi terjadinya sengketa lahan sekolah di Lebak.
Dia mengaku mendukung upaya dari Bupati dan BPKAD yang akan melakukan sertifikasi aset Pemkab. “Tanah SD dan SMP di Lebak banyak yang belum bersertifikat. Karena itu, terobosan yang dilakukan pemerintah daerah akan menjadi solusi, karena tanah yang belum bersertifikat rawan digugat,” katanya. (tur/zis)











