SERANG – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan. Surat edaran yang ditandatangani 27 September 2019 itu memuat larangan pelibatan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan.
Muhadjir mengatakan, penerbitan surat edaran ini merupakan buntut dari aksi unjuk rasa pelajar pada 25 September lalu yang berujung kerusuhan hingga membahayakan keselamatan diri dan orang lain. “Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa kita harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan,” ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Minggu (29/9).
Dalam surat edaran tersebut, Muhadjir meminta kepala daerah hingga kepala dinas pendidikan setempat untuk memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru memantau peserta didik di dalam dan luar lingkungan sekolah.
Muhadjir juga meminta pihak sekolah menjalin kerja sama dengan orang tua/wali untuk memastikan putra/putrinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan. “Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orangtua, karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusannya sendiri,” terangnya.
Menindaklanjuti surat edaran Mendikbud tersebut, Pemkab Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) langsung mengeluarkan surat edaran Bupati hari ini yang ditujukan kepada pengawas sekolah, kepala dan guru SD, SMP, SMA/SMK se-Kabupaten Serang.
Isi surat edaran, yakni Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta kepala sekolah dan guru melakukan langkah-langkah pencegahanan dan penanganan agar pelajar tidak terlibat aksi. Caranya, memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah; menjalin kerja sama dengan orangtua/wali untuk memastikan putra/putrinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan; membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik; melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik masing-masing; memastikan pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) khususnya, dan peserta didik pada umumnya untuk tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan; memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa; dan memastikan pihak siapa saja dengan maksud dan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan, dan perusakan.
“Besok (hari ini-red) ditanda tangan sama ibu (menyebut dirinya-red),” kata Tatu melalui pesan WhatsApp semalam.
Sementara itu, Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya mengaku, belum menerima laporan resmi adanya pelajar asal Kabupaten Serang mengikuti aksi. Untuk mencegah keterlibatan pelajar mengikuti aksi, pihaknya mengeluarkan surat edaran Bupati menindaklanjuti edaran Kemendikbud RI sebagai antisipasi. Katanya, surat disebarkan ke semua tingkatan sekolah, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Menurut Asep, usia pelajar SMA/SMK terlebih jenjang di bawahnya belum menjadi dan bukan hal yang baik mengekspresikan kepedulian politiknya dengan cara aksi demo, karena masih usia rawan dalam kendali psikologis. “Akan lebih baik berekspresi di rentang prestatif akademia dan ekstrakurikuler. Saya berharap, sekolah lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan intra dan ekstrakurikuler di dalam maupun di luar sekolah,” harapnya. (zai/air/ags)








