slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Diduga Korupsi Rp464 Juta, Pelaksana Proyek DI Cikamunding Ditahan

Redaksi by Redaksi
11-10-2019 12:46:59
in Berita Utama, Hukum
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan pelaksana proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kamis (10/10). Dia adalah Direktur PT Kaya Inti Sukses Sejahtera bernama Dodi Hariyadi, Dodi bersama Kepala Bidang Irigasi Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Provinsi Banten Ade Pasti Kurnia dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp464 juta.

Pantauan Radar Banten di kantor Kejari Lebak, kemarin, penyidik unit tindak pidana korupsi (tipikor) melimpahkan kasus dugaan korupsi rehabilitasi DI Cikamunding kepada Kejari Lebak.

Baca Juga :

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

19 Petani dan Nelayan Lebak Ikuti Penas XVII 2026 di Gorontalo

Dorong UMKM Lokal, Pertamina Hadirkan Booth Bright Store di Jakarta Fair Kemayoran 2026

Setelah melakukan pemeriksaan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian, Kejari Lebak langsung menahan tersangka Dodi Haryadi di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Rangkasbitung.

Namun, untuk tersangka Ade Pasti belum dilimpahkan ke Kejari Lebak, karena tersangka Ade Pasti masih ditahan di Kejati Banten dalam kasus yang berbeda.

Kajari Lebak Lanna Hany Wanike menyatakan, kasus dugaan korupsi rehabilitasi DI Cikamunding merupakan limpahan dari Polres Lebak. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), maka penyidik kepolisian melimpahkan tahap dua berkas perkara tersebut.

Satu orang tersangka yang diserahkan kepada Kejari Lebak ditahan untuk waktu 20 hari ke depan. “Iya, hari ini (kemarin-red) kita menerima limpahan tahap II dari Polres Lebak, yakni kasus dugaan korupsi DI Cikamunding Kecamatan Cilograng dengan nilai kerugian Negara Rp400 jutaan lebih,” kata Lanna Hany Wanike kepada wartawan, kemarin.

Tersangka Dodi Hariyadi dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (tipikor), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

“Secepatnya kita akan buat dakwaan terhadap tersangka. Setelah itu, kita akan limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.

Menurut Lanna, pekerjaan rehabilitasi DI Cikamunding yang dilakukan tersangka tidak sesuai spesifikasi. Bahkan, volume pekerjaan kurang dari kontrak yang telah ditandatangani.

“Modusnya mengurangi spek dan volume. Karena itu hasil dari pekerjaan tidak berkualitas dan akhirnya merugikan para petani di sana,” terangnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak Bayu Wibianto menyatakan, adanya kerugian negara sebesar Rp464 juta itu merupakan hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai total proyek rehabilitasi DI Cikamunding itu sebesar Rp2,7 miliar.

“Nilai kerugian itu berdasarkan hasil dari BPKP. Modusnya mengurangi volume dan spesifikasi pekerjaan,” ujarnya.

Dia mengatakan, instansinya telah menyiapkan lima orang jaksa terbaik untuk menyusun dakwaan dan mengawal proses di pengadilan. “Lima orang kita siapkan, termasuk saya sendiri,” katanya.

Untuk satu tersangka lain, yakni Ade Pasti akan dilimpahkan ke Kejari Lebak pada Jumat (11/10). Saat ini, Ade Pasti masih menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang dalam kasus berbeda. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa dibawa ke Lebak.

“Besok (hari ini-red), kita akan lakukan pemeriksaan berkas Ade Pasti. Setelah itu, kita kembalikan ke Serang, karena dia juga tahanan Kejati Banten,” katanya. (tur/zis)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KPK Periksa Penggunaan Keuangan Pemkab Pandeglang

Next Post

Untirta Perkuat Ketahanan Pangan Halal

Related Posts

Perizinan Kabupaten Serang
Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 20 Juni 2026 13:22

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang akan mempermudah untuk akses layanan publik dan perizinan...

Read moreDetails

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

19 Petani dan Nelayan Lebak Ikuti Penas XVII 2026 di Gorontalo

Dorong UMKM Lokal, Pertamina Hadirkan Booth Bright Store di Jakarta Fair Kemayoran 2026

Brasil Bantai Haiti 3-0 di Piala Dunia 2026, Matheus Cunha dan Vinícius Junior Jadi Penentu Kemenangan

DPRD Lebak Dukung Penataan PKL Alun-alun Rangkasbitung

Gaji PPPK 2026 Terbaru: Rincian Lengkap Golongan I–XVII dan Tunjangan yang Diterima

KAHMI Banten Jembatani UICI dan Pemkab Serang untuk Perkuat Kerja Sama Pendidikan

Fitur AI WhatsApp Business Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM, Ini Cara Kerja dan Manfaatnya

Momen Haru Pembagian Rapor di Cilegon, Camat Citangkil Jadi Wali Siswa Yatim

Next Post
Untirta Perkuat Ketahanan Pangan Halal

Untirta Perkuat Ketahanan Pangan Halal

Teluk Kubangpuji Tercemar Minyak

Teluk Kubangpuji Tercemar Minyak

Truk Pengangkut Beras Hantam Marka Jalan

Truk Pengangkut Beras Hantam Marka Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Sabtu, 20 Juni 2026 11:19
19 Petani dan Nelayan Lebak Ikuti Penas XVII 2026 di Gorontalo

19 Petani dan Nelayan Lebak Ikuti Penas XVII 2026 di Gorontalo

Sabtu, 20 Juni 2026 11:18
Pertamina Dorong UMKM

Dorong UMKM Lokal, Pertamina Hadirkan Booth Bright Store di Jakarta Fair Kemayoran 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 10:14
Brasil Bantai Haiti 3-0 di Piala Dunia 2026, Matheus Cunha dan Vinícius Junior Jadi Penentu Kemenangan

Brasil Bantai Haiti 3-0 di Piala Dunia 2026, Matheus Cunha dan Vinícius Junior Jadi Penentu Kemenangan

Sabtu, 20 Juni 2026 10:10
DPRD Lebak Dukung Penataan PKL Alun-alun Rangkasbitung

DPRD Lebak Dukung Penataan PKL Alun-alun Rangkasbitung

Sabtu, 20 Juni 2026 09:42
Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

Sabtu, 20 Juni 2026 13:22
Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Sabtu, 20 Juni 2026 11:19
19 Petani dan Nelayan Lebak Ikuti Penas XVII 2026 di Gorontalo

19 Petani dan Nelayan Lebak Ikuti Penas XVII 2026 di Gorontalo

Sabtu, 20 Juni 2026 11:18
Pertamina Dorong UMKM

Dorong UMKM Lokal, Pertamina Hadirkan Booth Bright Store di Jakarta Fair Kemayoran 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 10:14
Brasil Bantai Haiti 3-0 di Piala Dunia 2026, Matheus Cunha dan Vinícius Junior Jadi Penentu Kemenangan

Brasil Bantai Haiti 3-0 di Piala Dunia 2026, Matheus Cunha dan Vinícius Junior Jadi Penentu Kemenangan

Sabtu, 20 Juni 2026 10:10
DPRD Lebak Dukung Penataan PKL Alun-alun Rangkasbitung

DPRD Lebak Dukung Penataan PKL Alun-alun Rangkasbitung

Sabtu, 20 Juni 2026 09:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perizinan Kabupaten Serang

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 20 Juni 2026 13:22

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang akan mempermudah untuk akses layanan publik dan perizinan...

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

Info CPNS 2026: Jadwal, Formasi, dan Syarat Pendaftaran Terbaru untuk Calon Pelamar

by Yusuf Permana
Sabtu, 20 Juni 2026 11:19

RADARBANTEN.CO.ID – Informasi mengenai pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat. Ribuan lulusan baru hingga...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak