SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Informasi mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 menjadi salah satu yang paling banyak dicari masyarakat, terutama oleh peserta seleksi PPPK dan tenaga honorer yang menunggu pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hingga pertengahan tahun 2026, pemerintah masih menggunakan skema penggajian yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Belum ada aturan baru yang mengubah besaran gaji tersebut, sehingga nominal yang berlaku saat ini masih sama seperti sebelumnya.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini membuat profesi PPPK tetap menjadi salah satu pilihan karier yang diminati banyak pencari kerja di Indonesia.
Rincian Gaji PPPK 2026 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, maka semakin besar pula penghasilan yang diterima.
Berikut rincian gaji PPPK tahun 2026:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
PPPK Tidak Hanya Menerima Gaji Pokok
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima sejumlah tunjangan yang dapat meningkatkan total penghasilan setiap bulan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran tunjangan dapat berbeda di setiap instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, total penghasilan PPPK bisa jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok yang tercantum dalam daftar.
Apakah Gaji PPPK 2026 Naik?
Hingga saat ini belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji PPPK pada tahun 2026. Pemerintah masih menggunakan struktur gaji berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Meski belum ada kenaikan, PPPK tetap memiliki peran penting dalam pelayanan publik, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis di berbagai instansi pemerintah.
PPPK Masih Jadi Pilihan Karier Favorit
Status sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat PPPK tetap menjadi salah satu profesi yang banyak diminati. Selain gaji tetap dan tunjangan, PPPK juga mendapatkan perlindungan sosial, kesempatan pengembangan kompetensi, serta hak kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.
Dengan gaji tertinggi mencapai lebih dari Rp7,3 juta per bulan di luar tunjangan, profesi PPPK masih menjadi salah satu jalur karier yang menjanjikan bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pelayanan publik.
Editor: Mastur Huda











