LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menyatakan dukungan terhadap program penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Rangkasbitung. Program ini dinilai penting untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga fungsi ruang publik di pusat kota.
Penataan PKL tersebut diharapkan dapat memberikan solusi yang adil, baik bagi pedagang maupun masyarakat umum, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu estetika dan fungsi alun-alun sebagai ruang publik.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Lebak, Asep Nuh, menegaskan, penataan PKL harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan tidak merugikan pelaku usaha kecil.
Menurutnya, PKL merupakan bagian dari ekonomi rakyat yang perlu dilindungi, namun tetap harus diatur agar tidak menimbulkan kesemrawutan di kawasan strategis seperti Alun-alun Rangkasbitung.
“Penataan PKL harus tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, tetapi ketertiban ruang publik juga harus dijaga,” ujarnya, Sabtu 20 Juni 2026.
Sementara itu, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lebak, Zaenal Faoji, menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, Satpol PP, dan para pedagang dalam pelaksanaan penataan tersebut.
Ia mengatakan, komunikasi yang baik akan menjadi kunci agar kebijakan penataan PKL dapat berjalan lancar dan diterima oleh semua pihak.
“Harus ada dialog yang intens dengan para pedagang. Jangan sampai penataan ini menimbulkan konflik di lapangan,” kata Zaenal.
DPRD Lebak berharap program penataan PKL di Alun-alun Rangkasbitung dapat berjalan tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, sehingga kawasan tersebut tetap menjadi ruang publik yang nyaman sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat kecil.
Editor: Mastur Huda











