PANDEGLANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menjebloskan salah seorang pengusaha berinisial M, pemilik PT Badak asal Kecamatan Cikeusik, kemarin. Tindakan itu terpaksa dilakukan, karena tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan penggunaan pita cukai tembakau.
Tersangka dijerat dengan Pasal 58 UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 39 tahun 27 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Informasi yang berhasil didapat, penyalahgunaan cukai tembakau itu diketahui ketika Bea Cukai Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat melakukan razia ke sejumlah warung rokok. Di lokasi tersebut, petugas mendapatkan pita cukai PT Badak digunakan di salah satu merek rokok. Mengetahui kejadian tersebut, petugas Bea Cukai Pontianak kemudian menghubungi petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Merak.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KPPBC TMP Merak kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapatkan adanya penyalahgunaan kepemilikan cukai tembakau. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pemilik perusahaan PT Badak berinisial M dengan sengaja menjual cukai tembakau perusahaannya kepada seorang pengusaha berinisial Y.
Oleh karena berkas penyelidikan yang dilakukan PPNS itu telah lengkap, kemudian perkaranya dilimpahkan ke Kejari Pandeglang untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang Adib Fachri Dilli bercerita, kasus itu bermula ketika tersangka mengajak salah seorang mantan kepala desa (kades) di Kecamatan Cikeusik berinisial S untuk mengembangkan usaha di bidang tembakau.
“Awalnya tersangka M ada kesepakatan dengan saksi S. Tujuan awalnya baik, untuk mengembangkan tenaga kerja di daerah tersebut. Tetapi kesepakatan antara keduanya tidak dilandasi dengan hitam di atas putih. Si tersangka meminta S untuk diajak bekerja sama, nantinya si S akan diangkat sebagai direktur utama di perusahaan rokok,” katanya kepada Radar Banten di ruang kerjanya, Senin (14/10).
Adib menerangkan, kesepakatan yang dilakukan antara keduanya tidak berjalan lancar karena pemilik perusahaan terlibat piutang dengan orang lain. Akibat hal itu, izin memiliki pita cukai untuk rokok PT Badak dijual kepada seorang pengusaha berinisial Y dengan harga Rp100 juta dan puluhan karung tembakau. “Seiring berjalannya waktu, si tersangka terlilit hutang, dia melenceng dari kesepakatan. Harusnya setiap pita cukai dipakai diperusahaan sendiri, tetapi dia jual kepada Y seorang pengusaha, tindakan itu enggak boleh dilakukan. Rokok badaknya enggak laku makanya dia barter pita cukai itu dengan tembakau dan uang Rp100 juta,” terangnya.
Adib mengaku, berdasarkan hasil penyelidikan PPNS KPPBC TMP Merak, tindakan yang dilakukan pemilik PT Badak telah merugikan negara sebesar Rp950 ribu. “Setelah ditelusuri barulah ditemukan fakta-fakta dan kerugian ada perhitungannya dari bea cukai dan hanya sebesar Rp950 ribuan. Kenapa dilimpahkan kepada kita? Karena penanganan kasus korupsi itu dilihat dari tempat dan lokasinya, karena berada di Pandeglang maka yang berwenang Kejari Pandeglang,” katanya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pandeglang Ario Wicaksono mengatakan, setelah penyidik selesai melakukan klarifikasi dan menanyakan sejumlah pertanyaan, tersangka kemudian langsung dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pandeglang. “Langsung kita lakukan penahanan. Sedangkan untuk pengusaha berinisial Y, kita sudah masukan dia ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang-red) dan sudah keluar dokumen DPO nya,” katanya. (dib/zis)