slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Salahgunakan Cukai Tembakau, Pemilik PT Badak Dijebloskan ke Penjara

Redaksi by Redaksi
15-10-2019 13:48:52
in Berita Utama, Hukum
Salahgunakan Cukai Tembakau, Pemilik PT Badak Dijebloskan ke Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menjebloskan salah seorang pengusaha berinisial M, pemilik PT Badak asal Kecamatan Cikeusik, kemarin. Tindakan itu terpaksa dilakukan, karena tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan penggunaan pita cukai tembakau.

Tersangka dijerat dengan Pasal 58 UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 39 tahun 27 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

Baca Juga :

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Informasi yang berhasil didapat, penyalahgunaan cukai tembakau itu diketahui ketika Bea Cukai Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat melakukan razia ke sejumlah warung rokok. Di lokasi tersebut, petugas mendapatkan pita cukai PT Badak digunakan di salah satu merek rokok. Mengetahui kejadian tersebut, petugas Bea Cukai Pontianak kemudian menghubungi petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Merak.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KPPBC TMP Merak kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapatkan adanya penyalahgunaan kepemilikan cukai tembakau. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pemilik perusahaan PT Badak berinisial M dengan sengaja menjual cukai tembakau perusahaannya kepada seorang pengusaha berinisial Y.

Oleh karena berkas penyelidikan yang dilakukan PPNS itu telah lengkap, kemudian perkaranya dilimpahkan ke Kejari Pandeglang untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pandeglang Adib Fachri Dilli bercerita, kasus itu bermula ketika tersangka mengajak salah seorang mantan kepala desa (kades) di Kecamatan Cikeusik berinisial S untuk mengembangkan usaha di bidang tembakau.

“Awalnya tersangka M ada kesepakatan dengan saksi S. Tujuan awalnya baik, untuk mengembangkan tenaga kerja di daerah tersebut. Tetapi kesepakatan antara keduanya tidak dilandasi dengan hitam di atas putih. Si tersangka meminta S untuk diajak bekerja sama, nantinya si S akan diangkat sebagai direktur utama di perusahaan rokok,” katanya kepada Radar Banten di ruang kerjanya, Senin (14/10).

Adib menerangkan, kesepakatan yang dilakukan antara keduanya tidak berjalan lancar karena pemilik perusahaan terlibat piutang dengan orang lain. Akibat hal itu, izin memiliki pita cukai untuk rokok PT Badak dijual kepada seorang pengusaha berinisial Y dengan harga Rp100 juta dan puluhan karung tembakau. “Seiring berjalannya waktu, si tersangka terlilit hutang, dia melenceng dari kesepakatan. Harusnya setiap pita cukai dipakai diperusahaan sendiri, tetapi dia jual kepada Y seorang pengusaha, tindakan itu enggak boleh dilakukan. Rokok badaknya enggak laku makanya dia barter pita cukai itu dengan tembakau dan uang Rp100 juta,” terangnya.

Adib mengaku, berdasarkan hasil penyelidikan PPNS KPPBC TMP Merak, tindakan yang dilakukan pemilik PT Badak telah merugikan negara sebesar Rp950 ribu. “Setelah ditelusuri barulah ditemukan fakta-fakta dan kerugian ada perhitungannya dari bea cukai dan hanya sebesar Rp950 ribuan. Kenapa dilimpahkan kepada kita? Karena penanganan kasus korupsi itu dilihat dari tempat dan lokasinya, karena berada di Pandeglang maka yang berwenang Kejari Pandeglang,” katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pandeglang Ario Wicaksono mengatakan, setelah penyidik selesai melakukan klarifikasi dan menanyakan sejumlah pertanyaan, tersangka kemudian langsung dimasukkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pandeglang. “Langsung kita lakukan penahanan. Sedangkan untuk pengusaha berinisial Y, kita sudah masukan dia ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang-red) dan sudah keluar dokumen DPO nya,” katanya. (dib/zis)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Otak-otak Sangiang Dijual Sampai Singapura

Next Post

Pra PON Layar: Satu Emas, Tiga Perak

Related Posts

Layanan Pemakaman Tangsel
Tangerang

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

by Agung S Pambudi
Rabu, 10 Juni 2026 20:50

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan...

Read moreDetails

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Camat Bojonegara Sebut Banyak Truk Tambang Melintas di Luar Jam Operasional

Wakil Bupati Intan Tegaskan Lingkungan Pendidikan Harus Bebas dari Kekerasan dan Perundungan

Polresta Serang Kota Terima Kunker MKD DPR RI

Komisi IV Soroti Persoalan Open Dumping di TPSA Bagendung dan Kesiapan Anggaran PSEL

Next Post
Tukik Sailing Regata 2019: Tujuh Atlet Pra PON Banten Tampil

Pra PON Layar: Satu Emas, Tiga Perak

1.101 Peserta Bersaing di Pospeda Banten VI

Pemkab Lebak Targetkan Juara Umum di Pospeda VI Banten

Panggil Sekda dan BKPP, DPRD Cilegon Soroti Kekosongan Jabatan

Panggil Sekda dan BKPP, DPRD Cilegon Soroti Kekosongan Jabatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35
Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

by Agung S Pambudi
Rabu, 10 Juni 2026 20:50

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan...

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

by Syaiful Adha
Rabu, 10 Juni 2026 18:55

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-PT Pertamina Gas (Pertagas) menyalurkan bantuan mesin cultivator kepada Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Flamboyan dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak