KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten telah menerapkan aplikasi layanan berbasis digital. Pola konvensional telah mulai ditinggalkan demi efektivitas layanan terhadap masyarakat. Hal tersebut diungkapkan oleh Kanwil Kemenkumham Banten Imam Suyudi usai upacara Hari Dharma Karyadhika (HDKD) 2019 di lapangan Kemenkumham Banten, Rabu (30/10). “Semua layanan hampir sudah berbasis digital karena semuanya sudah melalui entri data. Semuanya melalui proses itu (digital-red),” kata Imam kepada Radar Banten.
Aplikasi layanan digital merupakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly pada peringatan HDKD 2019. Yasonna meminta kepada pegawainya untuk menerapkan birokrasi digital. Menurut Yasonna, dalam era distruption kemunculan internet of things menjadi keniscayaan. Fenomena tersebut harus disikapi dengan cepat melalui akselerasi reformasi birokrasi subtansi yang tidak hanya prosedural semata.
“Amanat beliau (menteri-red) tadi SDM Kementrian Hukum dan HAM tidak boleh lagi gagap teknologi semua harus bisa mengoperasikan komputer dengan baik. Kompetensi SDM sangat mempengaruhi keberhasilan birokrasi digital,” kata Imam.
Dia mengaku Kanwil Kemenkumham Banten telah menerapkan birokrasi digital tersebut mulai 2013. Layanan administrasi hukum umum (AHU) seperti layanan notaris, pendaftaraan kekayaan intelektual, pendaftaraan kewarganegaraan, merk paten, indikasi geografis semua sudah berbasis online. “Semua yang ktia lakukan tersebut pada dasarnya demi kelancaraan pelayanan publik,” ujar Imam.
Kendala yang ada yang dihadapi dalam birokrasi digital tersebut hanya masalah jaringan. Sementara mengenai sumber daya manusia (SDM) sudah tidak ada persoalan. Soalnya, Kemenkumham Banten telah mempunyai SDM yang dianggap mumpuni. “Masalahnya hanya itu, soal jaringan. Kalau pusat terganggu akan berimbas juga pada di daerah,” kata Imam.
Dalam rangka birokrasi digital tadi, Kanwil Kemenkumham Banten lanjut Imam telah membuat inovasi. Seperti pada kantor wilayah non tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Tangerang. “Di kantor wilayah non TPI Tangerang delapan layanan inovasi mulai dari sistem antrean, penertiban administrasi berkas-berkas, pemberian informasi paspor dan informasi lain yang dibutuhkan,” ucap Imam.
Dia mengatakan birokrasi digital tersebut sudah bukan asing lagi. Birokrasi digital tersebut lahir dari suatu perubahan kondisi di dunia yaitu disruption era yang diyakini telah memengaruhi relasi bangsa, sistem negara dan sumber daya. “Kecepatan, akurasi, dan kecermatan dalam pelayanan publik dan pengelolaan birokrasi digital ini memang bergantung pada SDM. Kita tidak boleh lagi gagap teknologi,” kata Imam.
Penerapan digital birokrasi tersebut sudah urgensi. Seluruh unit organisasi dibawah koordinasi Badan Pengembangan SDM dan Hukum dan HAM (BPSDM) telah diminta untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para ASN mengenai materi up to date, base on IT. “Dan mampu menjawab isu-isu strategis,” ujar Imam.
Dalam lima tahun ke depan, Menteri Yasonna Laoly, tutur Imam, menginginkan SDM Kemenkumham RI bekerja keras, cepat dan produktif. “Serta lebih mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi di seluruh layanan dan pengelolaan administrasi perkantoran,” tutur Imam. (mg05/air/ags)











