SERANG – Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian dan lembaga yang menjadi anggotanya berinisiatif membuka layanan yang diberi nama Warung Waspada Investasi. Program itu akan melayani pengaduan, konsultasi, dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending, dan gadai swasta ilegal kepada masyarakat.
“Kami jemput bola agar masyarakat bisa langsung bertemu dengan anggota Satgas Waspada Investasi di tempat umum. Kami siap menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait persoalan yang menjadi kewenangan Satgas untuk kemudian kami tindak lanjuti,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dikutip dari siaran pers, kemarin.
Tongam menjelaskan, sebagai tahap awal, Warung Waspada Investasi akan dibuka setiap hari Jumat pukul 09.00-11.00 WIB bertempat di The Gade Coffee & Gold, Jalan H Agus Salim, Jakarta Pusat.
Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan atau pun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal, ataupun gadai swasta ilegal.
“Selama ini laporan atau pun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, e-mail konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan adanya Warung itu diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” kata Tongam.
Menurutnya, keberadaan Warung Waspada Investasi juga diharapkan semakin meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan risiko jasa dan layanan sektor jasa keuangan. “Ini juga untuk semakin mewaspadai maraknya tawaran investasi dan fintech lending ilegal,” katanya.
Hingga 31 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 297 entitas baru yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas menemukan 133 entitas fintech lending ilegal. Namun, dalam perkembangannya terdapat satu entitas yang membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending, yaitu aplikasi Danapro milik Jason Christoper Sudirdjo sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang diblokir.
Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai dengan 31 Oktober 2019 sebanyak 1.369 entitas sedangkan total yang ditangani Satgas sejak tahun 2018 sampai dengan 31 Oktober 2019 sebanyak 1.773 entitas fintech lending ilegal.
Satgas Waspada Investasi setiap hari melakukan penyisiran fintech-fintech ilegal yang temuannya kemudian disampaikan ke Satgas Waspada Investasi untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi bahwa itu fintech ilegal maka akan langsung diblokir.
“Kami harapkan pemblokiran ini bisa membantu perlindungan konsumen dan masyarakat,” katanya.
Sementara mengenai kegiatan usaha gadai swasta ilegal, Satgas sebelumnya pada 7 Oktober 2019 mengumumkan 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal. Jumlah tersebut bertambah dengan ditemukannya kembali 16 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK tetapi beroperasi.
Dari 16 kegiatan usaha gadai tersebut, enam berdomisili di Jawa Timur, tujuh berdomisili di Bali, dan tiga di Provinsi Riau. Sehingga, total entitas gadai ilegal yang ditangani oleh Satgas Waspada Investasi sampai Oktober 2019 berjumlah 68 entitas.
“Tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat,” katanya.
Selain itu, dalam penindakannya Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 13 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 13 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut tiga trading forex tanpa izin, tiga multilevel marketing tanpa izin, satu investasi cryptocurrency tanpa izin, satu koperasi tanpa izin, dan lima money game.
Total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama 2019 sebanyak 263 entitas. Sementara jumlah perusahaan fintech lending yang telah terdaftar dan berizin OJK sampai September sebanyak 127 perusahaan yang daftarnya bisa dilihat di portal OJK.go.id. (skn/aas/ira)