PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pandeglang melaporkan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang ke Komisi Yudisial (KY). Kedua hakim tersebut yakni Pandji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve.
Pelaporan ini terkait dengan putusan bebas yang diberikan kepada Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, terdakwa dalam kasus perburuan Badak Jawa. Aktivis HMI menilai, vonis tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan dengan nomor perkara 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl, majelis hakim menilai Willy tidak terbukti bersalah dalam kasus perburuan spesies langka tersebut.
Ketua Badan Hukum HAM dan Lingkungan Hidup Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pandeglang, Agung Lodaya menilai putusan yang dikeluarkan oleh hakim dalam kasus perburuan Badak Jawa kontroversial.
Agung menyatakan bahwa berdasarkan bukti dan keterangan saksi, Willy terbukti terlibat sebagai penghubung dalam transaksi jual beli cula Badak Jawa, yang merupakan hewan dilindungi.
Ia menduga adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan tersebut, yang dianggap tidak adil.
“Hukum jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika pemburu dan penjualnya sudah dipenjara, maka pembeli atau penghubungnya juga seharusnya dihukum,” tegas Agung kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat 20 September 2024.
Agung juga berharap Komisi Yudisial segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada hakim yang terlapor.
“Kami berharap KY dapat bersikap objektif dan menjatuhkan sanksi tegas,” paparnya.
Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan Hafit, mengaku terdapat kejanggalan dalam putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam kasus perburuan badak jawa. Kejanggalan ini muncul karena adanya perbedaan pendapat antara hakim ketua dan hakim anggota.
Hakim Ketua, Ageng Priambodo Pamungkas, menyatakan bahwa terdakwa, Willy terbukti memuluskan transaksi cula badak jawa. Namun, dua hakim anggota, Pandji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve, berpendapat sebaliknya, bahwa Willy tidak terbukti bersalah.
“Kami ajukan kasasi karena putusan hakim janggal. Bahkan, Hakim Ketua memiliki dissenting opinion atau perbedaan pendapat dengan hakim anggota,” ujarnya.
Wildan menambahkan bahwa saat ini proses kasasi sedang berlangsung di Mahkamah Agung. Wildan berharap agar Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan bebas tersebut.
“Ya kami tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung. Saat ini, dua hakim anggota yang memvonis bebas Willy sudah pindah tugas,” tutupnya.
Editor: Abdul Rozak











