SERANG – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk semua kelas yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Perpres yang diteken pada 24 Oktober 2019 itu berlaku bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Besaran kenaikan iuran BPJS antara lain iuran mandiri kelas III dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42.000. Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.
Terkait kenaikan itu, warga merasa keberatan. Mereka menilai kenaikan sangat memberatkan. Warga Penancangan, Kota Serang, Ana Murdina mengaku keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hanya saja, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa atas kebijakan tersebut. “Keberatan sih, cuma mau gimana lagi. Kita kan enggak bisa protes langsung,” katanya kepada Radar Banten, Selasa (5/11).
Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ini hanya bisa berharap, kenaikan iuran ini dibarengi dengan peningkatan layanan. “Sekarang cuma bisa berharap pelayanannya diperbaiki saja. Tidak lagi dibedakan mana yang pasien umum dan mana yang pakai BPJS,” harapnya.
Senada dikatakan warga Cipare, Kota Serang Aan Nurpadilah yang merasa keberatan tapi hanya bisa menerima. “Yang kemarin saja sudah lumayan apalagi naik seratus persen kaya sekarang. Tapi mau gimana lagi,” cetusnya.
Pengajar pada salah satu sekolah di Kota Serang ini meminta kenaikan tersebut juga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyatakat. Tidak ada lagi antrean panjang bagi warga yang berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. “Harapannya ya sebanding sama yang kita bayarkan. Enggak ada lagi perbedaan pelayanan, apalagi sampai antre panjang di rumah sakit,” cetusnya.
Di Kabupaten Serang, warga mengeluhkan pelayanan BPJS Kesehatan yang lambat dan kurang maksimal. Seperti diungkapkan Ahmad Asqolani, warga Kampung Legon, Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, mengaku kesal lantaran pelayanan BPJS yang dinilai kurang maksimal.
“Saya mah sebenarnya enggak masalah BPJS naik atau enggak, yang penting pelayanannya bagus, jangan mentang-mentang pakai BPJS, rakyat tidak mendapat pelayanan baik saat membutuhkan pertolongan kesehatan di rumah sakit,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kasus yang dialami. “Contoh kasusnya saya mengalami sendiri waktu membawa emak saya ke salah satu rumah sakit di Kota Serang. Saat menyerahkan kartu BPJS, saya dan emak disuruh nunggu selama tiga jam lebih. Kan parah,” keluhnya.
Asqolani berharap, pelayanan BPJS bisa ditingkatkan lagi, terutama untuk rakyat yang secara ekonomi di bawah rata-rata. “Kalau BPJS naik, harusnya pelayanan ditingkatkan juga, biar adil,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Sofyeni mengatakan, saat ini sudah ada beberapa peserta yang mengajukan penurunan kelas sejak kenaikan BPJS Kesehatan ditetapkan. Namun, kata dia, jumlahnya belum signifikan.
Ia mengatakan, peserta yang datang ke kantornya untuk mengurus penurunan kelas perawatan dari kelas satu ke kelas dua, dan dari kelas dua ke kelas tiga. “Rata-rata masing-masing sekitar sepuluh orang,” katamya.
Ia mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mengajukan penurunan kelas. Yakni, masa kepesertaannya yang sudah mencapai satu tahun, status kepesertaan aktif, dan mengisi formulir yang sudah disiapkan. “Kalau KTP dan KK (kartu keluarga-red) enggak perlu lagi, karena data sebelumnya sudah terekam,” ujarnya.
Dikatakan Sofyeni, pihaknya akan memproses permohonan turun kelas tersebut. Namun, kepesertaan kelas yang baru akan dimulai di bulan berikutnya. “Beralih pindah kelas, efektif tanggal satu bulan berikutnya,” terangnya. (ken-jek/alt/ags)









