CILEGON – Perairan Cilegon tercemar oleh aktivitas ekonomi dan transportasi, khususnya yang menjadi lintasan penyeberangan, lokasi terminal untuk kebutuhan sendiri (TUKS) milik industri, dan pelabuhan. Hal tersebut terungkap saat Workshop Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan yang digelar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten di Hotel The Royale Krakatau, Selasa (19/11).
Kepala KSOP Kelas I Banten Herwanto menjelaskan, pencemaran akibat aktivitas ekonomi dan transportasi penyeberangan itu sudah terjadi, tetapi belum parah. Yang paling terlihat pencemaran sampah yang berasal dari kapal.
Karena itu, KSOP mengajak kepada seluruh operator kapal dan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi penyeberangan untuk tidak membuang sampah ke laut. Khusus untuk operator kapal, ia meminta agar menyiapkan fasilitas kebersihan yang memadai serta petugas yang memantau secara rutin. “ABK punya kewajiban untuk pengumpulan sampah di kapal. Kemudian membuangnya di darat,” ujar Herwanto kepada wartawan.
Selain sampah, lanjut Herwanto, pencemaran terjadi akibat minyak atau batu bara dari kapal yang melakukan bongkar muat di sejumlah pelabuhan dan TUKS di Kota Cilegon sebagai daerah industri.
Meski belum berdampak parah terhadap lingkungan serta ekosistem laut, KSOP mengingatkan kepada operator kapal, operator pelabuhan, TUKS, untuk memenuhi standar yang telah diatur pemerintah.
Diakui Herwanto, saat ini masih ada beberapa TUKS yang belum memenuhi sejumlah kewajiban, salah satunya adalah mempunyai tempat penampungan limbah serta pengangkatan limbah.
Dengan adanya workshop tersebut, ia berharap segala aturan yang telah ditetapkan pemerintah dipatuhi dan segera ditindaklanjuti oleh stakeholder untuk mencegah terjadinya pencemaran yang lebih parah. “Kami pun selama ini terus melakukan pengawasan secara periodik maupun insidental,” tuturnya.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Banten Eddy Wiryanto menuturkan, potensi pencemaran limbah domestik, minyak, dan bentuk lainnya menjadi tanggung jawab pemilik izin lingkungan atau perusahaan pemilik pelabuhan dan TUKS.
Saat disinggung terkait kondisi tingkat pencemaran di perairan Banten, Eddy mengaku, pihaknya belum melakukan pendataan. Selama ini pihaknya hanya memonitor laporan rutin dari masing-masing pengelola pelabuhan dan TUKS. “Mereka kan ada laporan rutin setiap enam bulan, limbahnya di buang ke mana, kita pantau itu,” ujarnya.
Selama ini, pihaknya pun belum menemukan adanya pelanggaran pencemaran lingkungan serius di perairan Banten. (bam/aas/ira)








