LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Buti Lebak Amir Hamzah, menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis masa berlakunya agar
dialihkan fungsinya dari kawasan perkebunan
menjadi kawasan produktif lain, meliputi pusat perkantoran, kawasan permukiman, hingga zona industri baru.
Menurut Amir langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata ulang tata ruang wilayah demi menggerakkan roda perekonomian lokal dan memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah bagi masyarakat.
“Lahan HGU PTPN IV yang telah habis masa
berlakunya ini memiliki potensi luar biasa jika
disesuaikan dengan rencana tata ruang daerah (RTRW/RUTR) kita,” kata Amir, Minggu 2 Aguatus 2026.
Amir mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ingin menata kembali kawasan ini agar ada perubahan tata kota di Kabupaten Lebak, mulai dari penyediaan kawasan industri untuk menyerap tenaga kerja, penataan permukiman yang layak, hingga pembangunan infrastruktur perkantoran publik.
“Skema Reforma Agraria menjadi instrumen kunci agar redistribusi dan pemanfaatan tanah eks-HGU ini berjalan adil, tepat sasaran, serta sejalan dengan prioritas pembangunan jangka panjang daerah,” kata dia.
Lantaran itu, kata Amir pekan lalu pihaknya telah beraudiensi dengan dengan PTPN IV Regional I KSO Distrik Jawa Barat untuk membahas HGU Perkebunan Kelapa Sawit di wilayah Kabupaten Lebak yang telah habis masa berlakunya.
“Pertemuan ini difokuskan pada dorongan percepatan Reforma Agraria guna mengoptimalkan alih fungsi lahan perkebunan sawit diareal Rangkasbitung sesuai RTRW dan RUTR Kabupaten Lebak,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak










