Pemprov Raih Penghargaan Pencegahan Korupsi
SERANG – Sebanyak 53 kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan jajaran selama 2019. Dari 53 kasus tersebut, Kejari Serang paling banyak menangani perkara dengan jumlah 11 kasus korupsi.
“Selama satu tahun terakhir sebanyak 53 perkara yang ditangani oleh Kejati Banten dan jajaran,” kata Kajati Banten Rudi Prabowo Aji saat ekspos perkara dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejati Banten, (9/12).
Dari 53 perkara tersebut, 12 perkara berstatus penyelidikan, 16 penyidikan, dan 25 penuntutan. Kejari Serang paling banyak menangani perkara dengan peperincian dua penyelidikan, empat penyidikan dan lima penuntutan. Kejari Lebak 10 perkara dengan dua perkara dalam proses penyelidikan, dua perkara dalam proses penyidikan dan enam perkara dalam proses penuntutan.
Lalu, Kejari Kabupaten Tangerang menangani sembilan perkara dengan peperincian dua perkara penyelidikan, tiga perkara penyidikan, dan empat perkara penuntutan. Kejari Cilegon sebanyak delapan perkara dengan peperincian satu perkara penyelidikan, dua perkara penyidikan, dan tiga perkara penuntutan. Kejari Pandeglang menangani tujuh perkara, dengan perincian dua perkara penyelidikan, dua perkara penyidikan, dan tiga perkara penuntutan.
Kejati Banten menangani tiga perkara dengan perincian satu perkara penyelidikan dan tiga perkara penyidikan. Dua terakhir, Kejari Kota Tangerang tiga perkara dengan perincian satu penyelidikan dan dua perkara penuntutan. “Dan, Kejari Kota Tangerang Selatan satu perkara yang masih dalam proses penyelidikan,” kata Rudi didampingi para pejabat utama Kejati Banten.
Dia menjelaskan, untuk empat perkara tipikor yang ditangani bidang pidana khusus dan intelijen Kejati Banten masih berjalan. Penanganan perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan peningkatan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon 2013 senilai Rp14 miliar tinggal menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) sebelum menetapkan tersangka. Sedangkan penyidikan perkara jilid II kasus korupsi proyek genset RSU Banten tahun 2015 senilai Rp2,2 miliar masih dalam proses pemeriksaan saksi.
Sementara dugaan korupsi kegiatan studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk pembangunan unit sekolah baru (USD) dan perluasan sekolah SMAN/SMKN tahun 2018 senilai Rp800 juta masih dalam proses pemeriksaan saksi. “Saat ini kami juga sedang koordinasi dengan auditor untuk perhitungan kerugian negara,” kata pria yang pernah menjabat Wakajati Jawa Timur ini.
Sedangkan satu perkara penyelidikan yang ditangani bidang intelijen terkait kegiatan pengembangan telekomunikasi dan telematika pada Dishub dan Kominfo Provinsi Banten tahun 2016. Kegiatan internet desa dan internet sehat yang bekerja sama secara swakelola dengan Lembaga Administrasi Negara Untirta dan Universitas Indonesia tersebut masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Provinsi Banten.
Selama satu tahun tersebut Kejati Banten dan jajaran telah menyelamatkan keuangan negara Rp12,669 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari penyelamatan keuangan negara Rp4,869 miliar dan pengembalian kerugian keuangan negara dari pelaku tipikor sebesar Rp7,810 miliar. “Uang tersebut telah kita setorkan ke kas negara,” ujar mantan Kajari Pekanbaru, Provinsi Riau ini.
Laporkan Jaksa Nakal
Dalam kesempatan tersebut, Rudi yang pernah menjabat Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional Kejagung RI ini meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila mendapati ada oknum jaksa di Kejati Banten dan jajaran melakukan penyalahgunaan wewenang. “Kalau ada jaksa yang menangani perkara terus minta duit perkara tolong laporkan pada kita. Tolong ini sampaikan kepada saudara-saudara-saudara kita,” ujarnya.
Kejati Banten, kata Rudi akan menyediakan telepon aduan (hotline) bagi masyarakat yang ingin membuat laporan terhadap oknum jaksa. Para pelapor diminta untuk melengkapi bukti dan identitas terlapor. “Tolong laporkan, jangan pernah ada yang mau berurusan dengan memberikan uang kepada pegawai kejaksaan,” tegasnya.
Selain itu dalam hal pemberantasan korupsi, Rudi juga meminta kepada masyarakat untuk turut serta mendukung kinerja aparat penegak hukum. Laporkan apabila mendapati temuan penyimpangan di lapangan. “Silahkan laporkan kepada kami. Kalau mencukupi dua alat bukti kami akan tindak,” tutur Rudi.
PEMPROV RAIH PENGHARGAAN
Pada bagian lain, kemarin, Gubernur Banten Wahidin Halim menerima penghargaan yang diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma’ruf Amin dalam kategori Pemerintah Provinsi atas Capaian Implementasi Pencegahan Korupsi. Penghargaan itu diberikan dalam Peringatan Hari Antikorupsi Dunia (Hakordia) 2019 di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Peringatan Hakordia 2019 mengambil tema Maju Lawan Korupsi dihadiri oleh jajaran Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga negara, serta para kepala daerah.
Penghargaan yang diterima oleh WH itu merupakan penghargaan yang pertama kali diraih oleh Provinsi Banten sejak Tanah Jawara ini terbentuk.
WH mengatakan, diraihnya penghargaan ini turut menunjukkan upaya dan kerja keras Pemprov Banten dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Selain Provinsi Banten, capaian implementasi pencegahan korupsi tingkat daerah kategori provinsi juga diraih oleh Jawa Tengah dan Kalimantan Tengah. Penilaian dilihat dari capaian berbagai kategori di antaranya, perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah serta pembinaan dan tata kelola pemerintahan yang bersih kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
WH mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh aparatur Pemprov yang berkomitmen penuh dalam menciptakan pemerintahan yang bersih di bumi Banten yang tercinta. “Ini menunjukkan bahwa Banten berkomitmen dalam pencegahan korupsi ke depan yang lebih baik lagi. Karena tanpa korupsi, Banten kuat Indonesia maju,” ujar WH melalui press release yang diterima Radar Banten, Senin (9/12).
Sementara itu, Wakil Presiden RI KH Ma’rif Amin menyebutkan pencegahan korupsi merupakan upaya penyadaran publik terhadap bahaya kejahatan korupsi. “Korupsi merupakan kejahatan sistemik dan mengganggu pembangunan,” tegasnya. (mg05-nna/air/ags)