LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – DPRD Kabupaten Lebak meminta para pengusaha angkutan galian C di wilayah Lebak untuk mematuhi aturan terkait pembatasan jam operasional angkutan galian C. Jika para pengusaha angkutan melanggar, maka Dinas Perhubungan (Dishub) harus memberikan sanksi tegas.
Wakil Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar, menegaskan, aktivitas angkutan galian C harus berjalan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat maupun kerusakan fasilitas umum.
Menurutnya, kendaraan pengangkut material galian C kerap menjadi sorotan karena muatan berlebih dan kurang memperhatikan aspek keselamatan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat, terutama pengguna jalan lainnya.
Tidak hanya itu, mereka juga wajib mematuhi Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2025. Dalam Perbub tersebut, angkutan pasir dan tanah hanya diperbolehkan beroperasi di malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB sampai 5.00 WIB.
“Kami mendorong agar seluruh pengusaha angkutan galian C patuh terhadap aturan yang ada. Jangan sampai aktivitas ekonomi ini justru menimbulkan masalah di lapangan dan merugikan masyarakat,” ujar Agil, Minggu 26 April 2026.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama aparat terkait perlu lebih tegas dalam melakukan pengawasan di lapangan, termasuk memastikan kendaraan yang beroperasi sesuai standar dan tidak melebihi kapasitas muatan. “Kami harap, pengawan konsisten dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD Lebak, Imam Septiana, juga menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang sudah ditetapkan. Ia menilai, selain aspek ekonomi, keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam aktivitas angkutan galian C.
“Pengusaha harus sadar bahwa ada aturan yang harus dipatuhi. Jangan hanya mengejar keuntungan, tapi abaikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat,” kata Imam.
Editor: Mastur Huda









