SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya pencurian tembaga di area PT Perkasa Construction, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, berhasil digagalkan warga. Satu pelaku bernama Nur Hasani diamankan, sementara tiga rekannya melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Nur Hasani bersama tiga rekannya, yakni Sarmani, Imam, dan Manaf, diduga telah merencanakan aksi pencurian dengan menyasar tembaga di dalam mesin genset milik perusahaan.
Sebelum beraksi, para pelaku berkumpul di rumah salah satu rekannya di wilayah Puloampel untuk membagi peran. Nur Hasani bertugas menyiapkan peralatan seperti palu, linggis, pahat, dan berbagai jenis kunci, sementara pelaku lainnya menyiapkan alat bantu berupa takel.
Setelah itu, mereka menuju lokasi PT Perkasa Construction melalui area sekitar pemakaman. “Setibanya di lokasi, tiga pelaku masuk ke dalam kontainer tempat genset, sementara satu pelaku berjaga di luar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikutip Minggu, 26 April 2026.
Di dalam kontainer, para pelaku mulai membongkar mesin genset untuk mengambil tembaga. Namun, aksi tersebut gagal setelah pelaku yang berjaga melihat seseorang mendekat dan memberi peringatan.
Para pelaku kemudian melarikan diri. Nur Hasani sempat bersembunyi di permukiman warga dengan berpura-pura sebagai warga sekitar. Namun, gerak-geriknya mencurigakan sehingga diamankan warga dan dibawa ke kantor desa.
Tidak lama berselang, petugas dari Polsek Bojonegara datang dan melakukan pemeriksaan. “Kepada petugas, Nur Hasani mengakui perbuatannya mencoba mencuri tembaga di lokasi tersebut,” kata JPU.
Akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian berupa kerusakan mesin genset yang ditaksir mencapai Rp75 juta.
Editor: Mastur Huda










