SERANG– Eks ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Dasep mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Tangerang senilai Rp8 miliar keberatan atas vonis Pengadilan Tipikor Serang.
Selain Dasep, Bendahara KONI Kota Tangerang Siti Nursiah juga mengajukan upaya banding. Vonis kedua terdakwa dibacakan terpisah. Pembacaan vonis Siti Nursiah dilakukan Kamis (28/11). Sedangkan vonis Dasep dibacakan Senin (2/12).
Siti dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Siti Nursiah juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp330,5000 juta subsider dua tahun penjara. Dasep divonis lima tahun dan 10 bulan penjara. Dia juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan uang pengganti Rp250 juta subsider dua tahun penjara.
Keduanya dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. “Keduanya mengajukan banding beberapa hari yang lalu,” ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang Anton Praharta dikonfirmasi Radar Banten, Minggu (15/12).
Sebelumnya, Dasep dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang dengan pidana enam tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dasep juga dituntut membayar uang pengganti Rp143,100 juta subsider tiga tahun penjara.
Sedangkan Nursiah juga dituntut pidana penjara dan denda yang sama. Khusus uang pengganti, Nursiah diwajibkan membayar Rp529 juta subsider 3 tahun. “Atas putusan tersebut pihak jaksa juga mengajukan banding,” kata Anton.
Dugaan korupsi itu berawal pengajuan dana hibah tahun 2015 ke Pemkot Tangerang. KONI Kota Tangerang menerima dana hibah Rp8 miliar. Namun, dana tersebut oleh Siti Nursiah dan Dasep tidak digunakan sepenuhnya untuk kepentingan olahraga.
Siti Nursiah menggunakan dana hibah itu untuk investasi bisnis multi level marketing (MLM) sebesar Rp500 juta dan kepada pejabat Pemkot Tangerang.
Bahkan, praktik pemberian uang kepada sejumlah pejabat di Pemkot Tangerang telah dilakukan sejak 2010. Salah satunya setoran kepada Kepala Dispora Kota Tangerang tahun 2010, Tabrani sebesar Rp20 juta.
Praktik tersebut berlanjut hingga 2015. Di antaranya, Plt Kepala Dispora Kota Tangerang Wawan Fauzi Rp5 juta, Kepala Dispora Kota Tangerang Gatot Rp28 juta dan Asda III Pemkot Tangerang Tatang Rp75 juta.
Kemudian, Kepala Dinas Porparekraf Kota Tangerang Rina Hernaningsih Rp25 juta. Setoran itu diserahkan melalui anggota tim verifikasi dana hibah bernama Rizal. Pegawai bagian Hukum Pemkot Tangerang Sapardianto Rp6 juta. Inspektorat Kota Tangerang melalui Mulyani sebesar Rp5 juta.
Akibatnya, dana hibah tersebut tidak terserap optimal. Di antaranya, kegiatan uang pengganti transpor senilai Rp704 juta untuk 160 atlet hanya terealisasi Rp635 juta. Dana pembinaan anggota KONI untuk cabang olahraga (cabor) dari Rp2,2 miliar hanya terealisasi Rp1,9 miliar.
Lalu, dana penyelenggaraan Walikota Cup sebesar Rp600 juta untuk 40 cabor hanya terealisasi Rp56,020 juta. Kegiatan pelatihan pelatih dan asisten dari Rp101,429 juta hanya terealisasi Rp91,429 juta. Terakhir, belanja rutin berkala dari Rp172.846.200 hanya terealisasi Rp162.846.200. (mg05/nda/ags)