Dewan Sesalkan Penghentian Lelang Jabatan
SERANG -Komisi V DPRD Banten menanggapi serius keputusan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Al Muktabar yang menghentikan proses seleksi terbuka (open bidding) jabatan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta jabatan Asda I di Pemprov Banten.
Komisi V menilai pansel menggunakan standar ganda dalam proses open bidding. Itu lantaran proses seleksi jabatan sebelumnya dengan kasus yang sama tetap dilanjutkan, sementara seleksi jabatan kepala Dindikbud dan Asda I malah dihentikan.
Ketua Komisi V M Nizar mengatakan, keputusan Ketua Pansel yang juga Sekda Banten menghentikan proses seleksi terlalu terburu-buru dan offside. “Bagaimana ceritanya open biding main batalin aja, memangnya yang buat aturan pansel. Padahal kan ada Komisi ASN,” kata Nizar kepada Radar Banten menanggapi keputusan pansel menghentikan proses open bidding, Senin (16/12).
Politikus Gerindra itu mengungkapkan, alasan penghentian open bidding terlalu sembrono, mengingat pansel tugasnya hanya melakukan seleksi, bukan pengambil keputusan. “Kami menyayangkan keputusan pansel, sebab penghentian open bidding semakin memperburuk keadaan. Dindikbud merupakan mitra kerja Komisi V yang saat ini kepala dan sekretarisnya dijabat pelaksana tugas (Plt). Dengan penghentian open bidding maka pengisian jabatan kepala Dindikbud semakin tidak jelas,” tegasnya.
Padahal, lanjut Nizar, Ketua Pansel ketika rapat koordinasi dengan Komisi V beberapa waktu lalu telah berkomitmen untuk mengisi sejumlah jabatan kepala dinas yang kosong melalui open bidding agar tidak menghambat kinerja.
“Jabatan kepala dinas (OPD) yang kosong meskipun diisi Plt kepala, tetap saja berbeda kewenangannya dengan kepala dinas definitif. Plt sangat terbatas kewenangannya sehingga berdampak pada kinerja OPD tersebut,” tegasnya.
Ia mengaku tidak paham aturan main open bidding versi pansel soal batas minimal nilai asesmen setiap peserta seleksi. “Kalaupun itu diatur dalam UU ASN, mestinya Komisi ASN yang mengambil keputusan dihentikan atau dilanjutkan, bukan pansel,” tegas Nizar.
Terkait tudingan pansel menggunakan standar ganda, Nizar mengaku, dasar penilaian itu adalah ketika pansel melakukan seleksi terbuka untuk jabatan kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta kepala Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), yang panselnya juga dipimpin Sekda Banten tetap melakukan seleksi sampai selesai. Bahkan, hasil seleksinya tidak dipersoalkan Komisi ASN.
“Ketika dengan kasus yang sama, pansel hanya menghentikan seleksi jabatan kepala Dindikbud dan Asda I, sementara seleksi jabatan kepala DPUPR dan kepala Dinas Ketapang jalan terus bahkan telah dilantik, itu artinya pansel menggunakan standar ganda dalam mengambil keputusan ini,” tegas Nizar.
Ia meminta Komisi ASN segera turun tangan mengevaluasi kinerja pansel dan mendorong Komisi I DPRD Banten untuk segera memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menjadi mitra Komisi I. “Ini tidak bisa dibiarkan, wajar bila kami curiga ada sesuatu di balik ini. Apa benar proses seleksi dihentikan karena pesertanya tidak memenuhi standar sebagaimana amanat UU ASN? Atau ada pejabat tertentu yang memang sejak awal disiapkan mengisi jabatan kepala Dindikbud, tetapi tidak memenuhi standar sehingga seleksi dibatalkan kemudian dibuka opsi melakukan mutasi untuk mengisi jabatan itu tanpa open bidding,” sindir Nizar.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Banten Asep Hidayat mengaku kaget dengan keputusan pansel menghentikan seleksi jabatan kepala Dindikbud dan Asda I. Menurutnya, selama ini BKD tidak pernah melakukan koordinasi dengan Komisi I setiap melakukan open bidding. “Ini menjadi catatan kami di Komisi I. Setiap melakukan open bidding, pansel selalu dikeluhkan masyarakat. Ini terjadi lagi, padahal kami sama sekali tak pernah diajak komunikasi,” kata Asep.
Agar kasus tersebut clear, Komisi I segera memanggil kepala BKD Banten untuk dimintai klarifikasinya. “BKD merupakan salah satu mitra kerja Komisi I. Kita akan panggil kepala BKD dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi kasus ini (penghentian proses open bidding),” tegasnya.
Politikus Demokrat itu menambahkan, Komisi I memiliki kewajiban mengawasi kinerja BKD, termasuk persoalan pengisian jabatan kosong di Pemprov Banten. “Kesekretariatan pansel kan BKD, jadi kita punya hak untuk meminta klarifikasi,” tuturnya.
BARU DITERAPKAN
Dihubungi terpisah, Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, kompetensi manajerial dengan level IV memang baru diterapkan dalam seleksi terbuka dua jabatan tersebut. “Itu sesuai rekomendasi Komisi ASN. Kalau yang dulu-dulu memang belum mengikat,” ujarnya.
Kata dia, seleksi terbuka dilakukan untuk memilih pejabat yang betul-betul berkompeten. Adanya standar kompetensi manajerial minimal nilai 70 memang hal yang baru dalam seleksi terbuka. “Nanti ini bisa menjadi rujukan bagi daerah lain,” terangnya.
Ia mengatakan, memang pasti ada pendaftar yang kecewa dengan keputusan pansel tersebut. Terlebih, pendaftar yang nilainya di atas 70. “Kalau tidak puas, tentu wajar. Tapi, harus siap,” tandas mantan Pj bupati Tangerang itu.
Komarudin mengatakan, kebijakan yang diambil pansel tidak melihat kepentingan orang per orang, tetapi institusi dan rakyat. Seharusnya masyarakat senang lantaran Pemprov Banten memang benar-benar ingin memilih pejabat yang berkompeten.
Ia mengaku, keputusan pansel untuk menghentikan proses open bidding memang belum dilaporkan ke Komisi ASN. Namun, dalam waktu dekat hal itu akan disampaikan.
“Kalau nanti Komisi ASN meminta untuk dilanjutkan, ya kami ikuti rekomendasi. Tapi, tidak akan ada tiga besar karena peserta ada yang tidak layak,” tandas Komarudin. (den-nna/alt/ira)