SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Presiden RI Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito M Karnavian kembali menunjuk Sekda Banten Al Muktabar untuk menjalankan tugas sehari-hari Gubernur Banten.
Setelah berakhirnya masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 39/P Tahun 2023 tanggal 11 Mei 2023 pada 12 Mei 2024, Kemendagri mengeluarkan surat dengan Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir tertanggal 9 Mei 2024.
Dalam surat itu disebutkan, sesuai ketentuan Pasal 78 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Di dalam ketentuan Pasal 131 Ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 ditegaskan bahwa dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terjadi kekosongan, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah.
Berkenaan dengan hasil tersebut, maka untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Maluku Utara, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Barat, dan Provinsi Gorontalo, diminta kepada Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas sehari-hari sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.
Surat itu ditujukan kepada Presiden RI, Gubernur Maluku Utara, Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Pj Gubernur Gorontalo. Selain itu, surat itu juga ditujukan kepada Sekda dan Ketua DPRD di empat provinsi tersebut.
Reporter : Rostinah
Editor: Aas Arbi