SERANG – Eks direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ida Lidia dituntut pidana dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (6/1). Ida dinilai terbukti melakukan korupsi pada pengadaan jasa keamanan unit pelayanan teknis (UPT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel senilai Rp2,8 miliar. Perbuatan Ida dianggap telah memenuhi unsur Pasal 3 Undang- undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsider.
“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Kabupaten Tangerang Suhelfi di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah.
Selain pidana penjara, Ida dituntut pidana denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Tetapi, Ida tidak diwajibkan membayar uang pengganti lantaran dinilai tidak menerima uang hasil korupsi.
Perbuatan Ida menyebabkan kerugian negara dan melawan program pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai alasan yang memberatkan tuntutan pidananya. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan dan belum pernah dihukum,” beber Suhelfi.
Lima terdakwa lain dituntut pidana berbeda. Anggota Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Tangsel Andhy Krisnapati, Irvan Octavian, dan Ahmad Bazury serta anggota Pokja ULP Wawan dituntut pidana masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP) Baihaqi Djasman selaku pelaksana proyek dituntut pidana empat tahun dan enam bulan penjara. Baihaqi juga dituntut pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,141 miliar atau harta bendanya disita.
Sebagian uang pengganti telah dibayarkan oleh Baihaqi. Sisa uang pengganti yang belum dibayar Baihaqi Rp112 juta. “Akan dilakukan penyitaan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Rudy Panjaitan, anggota tim JPU.
Sementara, perbuatan Baihaqi oleh JPU dianggap terbukti memenuhi unsur dakwaan primer, yakni Pasal 2 Undang-undang yang sama. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Rudy.
Diuraikan JPU, perkara tersebut bermula pada Februari 2013. Ida saat itu menjabat sekretaris Dinkes Tangsel menghubungi kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid untuk membahas lelang jasa keamanan. Ida kemudian diarahkan Dadang untuk menemui Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari.
Namun, saat dihubungi, Mamak mengaku masih menunggu arahan dari pimpinan. Soalnya, proyek tersebut sudah di-plotting atau sudah ditentukan pemenanganya. Atas perintah Dadang M Epid, Gunawan dan Mamak Jamaksari bertemu dengan Baihaqi di kantor Dinkes Tangsel. Saat itu, Baihaqi dinyatakan sebagai pemenang lelang. Penunjukan Baihaqi tersebut diketahui Ida selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Untuk memenangkan Baihaqi, Mamak Jamaksari menerima dokumen perusahaan PT EGP. Dokumen perusahaan tersebut diserahkan kepada Wawan untuk diteliti.
Setelah diteliti, Wawan membuat checklist kekurangan PT EGP. Dokumen tersebut kemudian diserahkannya ke Baihaqi untuk dilengkapi. “Baihaqi memberikan amplop berisi uang Rp500 ribu kepada Wawan (setelah menerima dokumen-red),” kata Rudy.
Saat pekerjaan tersebut dilelang ada 32 perusahaan mendaftar. Dari puluhan perusahaan tersebut, perusahaan Baihaqi yang kemudian dimenangkan. Sesuai kontrak, Baihaqi mempekerjakan 116 orang sebagai satpam. Namun, ratusan saptam tersebut diketahui tidak menerima upah yang sesuai dengan kontrak. Mereka mendapat upah di bawah UMK Kota Tangsel yang saat itu senilai Rp2,3 juta.
Selain gaji yang bermasalah, biaya Jamsostek, seragam, peralatan jaga seperti senter juga tidak sesuai dengan kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,176 miliar lebih. “Akibat perbuatan terdakwa (Ida-red) dan terdakwa Wawan telah menguntungkan terdakwa Baihaqi Djasman senilai Rp1.176.106.706,” kata Rudy.
Atas tuntutan tersebut keenam terdakwa menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan pembelaan pada sidang yang akan digelar pada Senin pekan depan. (mg05/nda/ira)