slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Eks Direktur RSU Tangsel Dituntut 2 Tahun

Redaksi by Redaksi
07-01-2020 14:21:36
in Berita Utama, Hukum
Eks Direktur RSU Tangsel Dituntut 2 Tahun

Eks direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ida Lidia saat mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (6/1).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Eks direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ida Lidia dituntut pidana dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (6/1). Ida dinilai terbukti melakukan korupsi pada pengadaan jasa keamanan unit pelayanan teknis (UPT) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangsel senilai Rp2,8 miliar. Perbuatan Ida dianggap telah memenuhi unsur Pasal 3 Undang- undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsider.

“Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) Kabupaten Tangerang Suhelfi di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusriansyah.

Baca Juga :

Eks Direktur RSU Tangsel Divonis 2,5 Tahun

Gaji Satpam Dinkes Tangsel Disunat, Dugaan Korupsi Jasa Keamanan Rp2,8 Miliar

Lanjutan Sidang Tipikor, Mantan Direktur RSU Tangsel Terpojok

Mantan Direktur RSU Tangsel Segera Diadili

Selain pidana penjara, Ida dituntut pidana denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Tetapi, Ida tidak diwajibkan membayar uang pengganti lantaran dinilai tidak menerima uang hasil korupsi.

Perbuatan Ida menyebabkan kerugian negara dan melawan program pemerintah dalam memberantas korupsi sebagai alasan yang memberatkan tuntutan pidananya. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan dan belum pernah dihukum,” beber Suhelfi.

Lima terdakwa lain dituntut pidana berbeda. Anggota Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE) Tangsel Andhy Krisnapati, Irvan Octavian, dan Ahmad  Bazury serta anggota Pokja ULP Wawan dituntut pidana masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Direktur PT Estetika Guna Prima (EGP) Baihaqi Djasman selaku pelaksana proyek dituntut pidana empat tahun dan enam bulan penjara. Baihaqi juga dituntut pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,141 miliar atau harta bendanya disita.

Sebagian uang pengganti telah dibayarkan oleh Baihaqi. Sisa uang pengganti yang belum dibayar Baihaqi Rp112 juta. “Akan dilakukan penyitaan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Rudy Panjaitan, anggota tim JPU.  

Sementara, perbuatan Baihaqi oleh JPU dianggap terbukti memenuhi unsur dakwaan primer, yakni Pasal 2 Undang-undang yang sama. “Sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Rudy.

Diuraikan JPU, perkara tersebut bermula pada Februari 2013. Ida saat itu menjabat sekretaris Dinkes Tangsel menghubungi kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid untuk membahas lelang jasa keamanan. Ida kemudian diarahkan Dadang untuk menemui Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari.

Namun, saat dihubungi, Mamak mengaku masih menunggu arahan dari pimpinan. Soalnya, proyek tersebut sudah di-plotting atau sudah ditentukan pemenanganya. Atas perintah Dadang M Epid, Gunawan dan Mamak Jamaksari bertemu dengan Baihaqi di kantor Dinkes Tangsel. Saat itu, Baihaqi dinyatakan sebagai pemenang lelang. Penunjukan Baihaqi tersebut diketahui Ida selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).    

Untuk memenangkan Baihaqi, Mamak Jamaksari menerima dokumen perusahaan PT EGP. Dokumen perusahaan tersebut diserahkan kepada Wawan untuk diteliti.

Setelah diteliti, Wawan membuat checklist kekurangan PT EGP. Dokumen tersebut kemudian diserahkannya ke Baihaqi untuk dilengkapi. “Baihaqi memberikan amplop berisi uang Rp500 ribu kepada Wawan (setelah menerima dokumen-red),” kata Rudy.

Saat pekerjaan tersebut dilelang ada 32 perusahaan mendaftar. Dari puluhan perusahaan tersebut, perusahaan Baihaqi yang kemudian dimenangkan. Sesuai kontrak, Baihaqi mempekerjakan 116 orang sebagai satpam. Namun, ratusan saptam tersebut diketahui tidak menerima upah yang sesuai dengan kontrak. Mereka mendapat upah di bawah UMK Kota Tangsel yang saat itu senilai Rp2,3 juta.

Selain gaji yang bermasalah, biaya Jamsostek, seragam, peralatan jaga seperti senter juga tidak sesuai dengan kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,176 miliar lebih. “Akibat perbuatan terdakwa (Ida-red) dan terdakwa Wawan telah menguntungkan terdakwa Baihaqi Djasman senilai Rp1.176.106.706,” kata Rudy.

Atas tuntutan tersebut keenam terdakwa menyatakan keberatan. Mereka akan mengajukan pembelaan pada sidang yang akan digelar pada Senin pekan depan. (mg05/nda/ira)  

Tags: Korupsi Jasa Keamanan Dinkes Tangsel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Edarkan Ganja, Pelajar SMA Diciduk

Next Post

Banjir, Warga Tutup Akses Jalan

Related Posts

Eks Direktur RSU Tangsel Divonis 2,5 Tahun
Berita Utama

Eks Direktur RSU Tangsel Divonis 2,5 Tahun

by Redaksi
Kamis, 30 Januari 2020 10:32

SERANG – Eks Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ida Lidia divonis dua tahun dan enam bulan...

Read moreDetails

Gaji Satpam Dinkes Tangsel Disunat, Dugaan Korupsi Jasa Keamanan Rp2,8 Miliar

Lanjutan Sidang Tipikor, Mantan Direktur RSU Tangsel Terpojok

Mantan Direktur RSU Tangsel Segera Diadili

Next Post
Banjir, Warga Tutup Akses Jalan

Banjir, Warga Tutup Akses Jalan

Soal Banjir dan Longsor di Lebak, Jokowi: Hentikan Tambang Ilegal

Soal Banjir dan Longsor di Lebak, Jokowi: Hentikan Tambang Ilegal

Warga Gunungsugih Tagih Janji PT Synthetic Ruber Indonesia

Warga Gunungsugih Tagih Janji PT Synthetic Ruber Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kemarau, DPRD Lebak Minta Pemkab Antisipasi Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Kemarau, DPRD Lebak Minta Pemkab Antisipasi Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Selasa, 9 Juni 2026 18:32
Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Selasa, 9 Juni 2026 18:25
Dishub Kabupaten Serang: Segera Realisasikan Pelebaran Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Dishub Kabupaten Serang: Segera Realisasikan Pelebaran Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Selasa, 9 Juni 2026 18:03
Main PlayStation Saat Jam Kerja, Sekretaris dan Kasubag Kecamatan Mauk Disanksi Disiplin

Main PlayStation Saat Jam Kerja, Sekretaris dan Kasubag Kecamatan Mauk Disanksi Disiplin

Selasa, 9 Juni 2026 17:52
APJII Banten Minta Pemkot Cilegon Jamin Kepastian Investasi Fiber Optik

APJII Banten Minta Pemkot Cilegon Jamin Kepastian Investasi Fiber Optik

Selasa, 9 Juni 2026 17:44
Bupati Serang Takziyah ke Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Bojonegara

Bupati Serang Takziyah ke Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Bojonegara

Selasa, 9 Juni 2026 17:35
Kemarau, DPRD Lebak Minta Pemkab Antisipasi Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Kemarau, DPRD Lebak Minta Pemkab Antisipasi Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Selasa, 9 Juni 2026 18:32
Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Selasa, 9 Juni 2026 18:25
Dishub Kabupaten Serang: Segera Realisasikan Pelebaran Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Dishub Kabupaten Serang: Segera Realisasikan Pelebaran Jalan Bojonegara-Pulo Ampel

Selasa, 9 Juni 2026 18:03
Main PlayStation Saat Jam Kerja, Sekretaris dan Kasubag Kecamatan Mauk Disanksi Disiplin

Main PlayStation Saat Jam Kerja, Sekretaris dan Kasubag Kecamatan Mauk Disanksi Disiplin

Selasa, 9 Juni 2026 17:52
APJII Banten Minta Pemkot Cilegon Jamin Kepastian Investasi Fiber Optik

APJII Banten Minta Pemkot Cilegon Jamin Kepastian Investasi Fiber Optik

Selasa, 9 Juni 2026 17:44
Bupati Serang Takziyah ke Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Bojonegara

Bupati Serang Takziyah ke Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Bojonegara

Selasa, 9 Juni 2026 17:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kemarau, DPRD Lebak Minta Pemkab Antisipasi Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Kemarau, DPRD Lebak Minta Pemkab Antisipasi Kekeringan dan Krisis Air Bersih

by Nurabidin
Selasa, 9 Juni 2026 18:32

Ketua DPRD Lebak, Juwita Wulandari.

Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci

Dua Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Meninggal Dunia di Tanah Suci

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 9 Juni 2026 18:25

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Serang, Abdul Hakim.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak