SERANG – Tuntutan pidana penjara 14 tahun dan enam bulan (14,5 tahun) ditujukan kepada Mochammad Eko Riyadi. Rabu (29/1), Eko oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten Dey Suryani dinilai terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 500 gram atau 0,5 kilogram (kg).
Eko juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. JPU menilai perbuatan Eko telah memenuhi unsur dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mochammad Eko Riyadi dengan pidana penjara selama 14 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” pinta JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Eko dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba sebagai pertimbangan yang memberatkan. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang dan bersikap sopan selama persidangan,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Wisnu Rahadi.
Diungkapkan JPU, Eko pada 3 Septermber 2019, ditelepon seorang bandar narkoba yang biasa dikenal dengan panggilan Anton. Eko diperintahkan untuk menemui orang suruhan Anton di Pasar Petir, Kabupaten Serang,
Tiba di Pasar Petir, Eko menerima bingkisan kaca dan potongan kayu serta uang tunai Rp61 juta.
Barang barang tersebut berikut uang diserahkan Eko kepada seorang di waralaba daerah Kemang, Kota Serang. “Terdakwa bertemu dengan teman Anton dan menyerahkan barang titipan tersebut,” kata JPU.
Eko kemudian menghubungi Anton untuk menyampaikan informasi bahwa barang tersebut telah diserahkan kepada temannya. Eko kembali menerima perintah agar pergi ke Kampung Rambutan, Jakarta, untuk menemui seseorang dan mengambil barang. “Sesampainya di Kampung Rambutan, terdakwa didatangi seseorang yang tidak diketahui identitasnya dan menyerahkan narkoba jenis sabu seberat 500 gram,” kata JPU.
Usai menerima bingkisan sabu-sabu, Eko kembali pulang ke Kota Serang. Sementara paket sabu-sabu itu oleh Eko dimasukan ke dalam tas selempang. Tetapi, saat tiba di Terminal Pakupatan, Kota Serang, Eko disergap polisi. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu. “Ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas slempang warna hitam dan didalamnya terdapat 1 kotak kardus makanan berisi narkoba,” kata JPU.
Usai pembacaan tuntutan, Eko yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan. “Sidang ditanyatakan selesai dan ditunda pada Rabu pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa,” tutup Wisnu Rahadi. (mg05/nda/ags).