SERPONG – Lima anggota jaringan pengedar narkotika jenis ganja dibongkar Tim Opsnal Polsek Ciputat. Sebanyak 79,5 kilogram (kg) ganja diamankan polisi dari lokasi berbeda.
Lima orang pengedar itu yakni Elgi Prasetya (23), Budi Mulyaman (46), Nur Alam Fajri (37), Dede Irfan (39), dan Ujang Suryadi (46).
Elgi lebih dahulu dibekuk polisi di Jalan Veteran Bintaro Pesanggrahan, Jakarta Selatan, depan Rumah Sakit Sunyoto, Minggu (1/2) lalu. Dari balik jaket warga Pamulang, Kota Tangsel ini polisi mendapati satu paket ganja.
”Tim mendatangi lokasi. Lalu, polisi mencurigai gerak-gerik tersangka Elgi Prasetya. Hasil penggeledahan ditemukan satu kilogram ganja yang disimpan di balik jaketnya,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Irawan, Senin (11/2).
Saat diinterogasi, Elgi mengakui masih menyimpan paket ganja seberat 0,5 kg di kediamannya. “Tertangkapnya tersangka Elgi, kita kembangkan asal barang. Ternyata dari Sukabumi, Jawa Barat,” terang Ferdy.
Polisi bergegas memburu anggota jaringan pengedar ganja itu ke Sukabumi, Jawa Barat. Selasa (4/2), polisi mendatangi gudang penyimpanan ganja di Perum Tanjungsari, Kota Sukabumi, Jawa Barat untuk dilakukan pengintaian. “Selama satu hari anggota melakukan penyelidikan sebelum dilakukan penggerebekan,” kata Ferdy.
Rabu (5/2) malam, satu unit mobil jenis Sport Utility Vehicle (SUV) terlihat memasuki gudang tersebut. Budi Mulyaman dan Nur Alam Fajri yang keluar dari mobil tersebut langsung disergap polisi. “Keduanya (Budi dan Nur-red) diamankan beserta barang bukti ganja yang disimpan dalam ban mobil Opel Blazer yang sudah dibungkus paketan seberat 500 gram,” jelas Ferdy.
Nah, saat penggeledahan, Dede Irfan dan Ujang Suryadi tiba di lokasi dengan mengendarai mobil pikap. ”Tersangka Dede dan Ujang datang untuk mengambil ban mobil Opel Blazer dari tangan pelaku Budi dan Nur. Dan tim meringkusnya,” beber Ferdy.
Kapolsek Ciputat Komisaris Polisi (Kompol) Endy Mahandika mengatakan, kelima tersangka ini menggunakan ban mobil untuk menyimpan daun ganja. “Para tersangka melakukan towing atau diderek dengan kondisi mobil Opel Blazer tak bermesin. Untuk mengelabui petugas Satlantas saat dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kelimanya disangka melanggar Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(you/nda/ags)