SERANG – MFA (17) duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (19/2). Pelajar kelas 11 SMK di Kota Serang ini diadili atas kepemilikan satu paket tembakau Gorilla.
MFA didakwa melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggolongan Narkotika.
MFA sebelumnya ditangkap polisi di kediamannya di Kota Serang, Senin (27/1). Polisi menemukan satu paket tembakau gorila seberat 3,5653 gram dari tangan MFA.
Tembakau gorila itu dipesan oleh MFA melalui media sosial (medsos) Instagram pada Kamis (13/1) lalu. MFA mengirim pesan melalui direct message kepada pengguna akun Outentik Farm (buron).
Pengguna akun Outentik Farm itu meminta MFA mengirim sebesar Rp350 ribu untuk satu paket tembakau Gorilla. Usai mentransfer uang ke rekening yang diminta, paket tembakau Gorilla itu diterima oleh MFA melalui jasa kurir ekpedisi pada Rabu (15/1).
“Tadi sudah didengarkan keterangan saksi dan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Nia Kurniawati ditemui usai sidang.
Sementara pengacara MFA, Renaldi tidak membantah kliennya telah menggunakan tembakau Gorilla tersebut. Dia berharap JPU Kejari Serang menuntut kliennya dengan pidana yang ringan. “Kami harap tuntutannya tidak terlalu tinggi, dia (MFA-red) sudah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” tutur Renaldi. (mg05/nda/ags)








