CILEGON – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten melimpahkan penanganan kasus dugaan penggelapan biji besi yang dimuat oleh kapal berbendera Hongkong ke Mabes Polri.
Komandan Lanal (Danlanal) Banten Komandan Laut (P) Golkariansyah mengatakan, pelimpahan kasus ke Mabes Polri karena setelah penindakan yang dilakukan Lanal Banten ditemukan sejumlah hal yang menjadi kewenangan Mabes. “Setelah ditindak lebih lanjut ada kewenangan Polri, kita serahkan ke Kabaharkam dan Bareskrim Mabes Polri,” ujar Golkariansyah kepada Radar Banten, Kamis (9/8).
Ia melanjutkan, pelimpahan penanganan kasus dilakulan dua pekan lalu. Selanjutnya kasus itu menjadi kewenangan Kabarharkam dan Bareskrim Mabes Polri.
Soal keberadaan kapal dan anak buah kapal (ABK), lanjutnya, saat ini masih berada di perairan Banten, tepatnya di Perairan Kota Cilegon.
Seperti diketahui, Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan Kapal MV Fon Tai asal Hongkong. Kapal muatan besi itu diamankan di perairan Pulau Bintan, Kepulauan Riau, pada 4 Maret lalu.
Kapal asing itu diamankan karena nahkoda beserta ABK diduga berupaya menggelapkan muatan kapal. Dugaan itu muncul karena ada upaya mengelabui petugas oleh nahkoda dan ABK dengan cara mematikan automatic identification system (AIS).
Sementara Komandan Guskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan mengatakan, kapal tersebut sudah dicari sejak Januari 2019. Berdasarkan dokumen kapal, kapal jenis bulk carier bertolak dari Dubai dengan muatan besi seberat 52.372 ton.
Seharusnya kapal yang dinahkodai warga negara Tiongkok, Peng Zhong Jun, sandar di Banten pada Januari 2020 lalu. “Tapi hingga Maret 2020 tidak sampai,” ujar Yayan.
Dengan adanya informasi tersebut, pada 2 Maret 2020, Guskamla Koarmada I mendapatkan perintah untuk melakukan pencarian. Menggunakan KRI Siwar dan KRI Halasan serta patroli udara maritim, Guskamla Koarmada I akhirnya menemukan kapal sedang lego jangkar di perairan Bintan.
Selain tak kunjung sampai ke Banten, kapal sejak Januari hingga dilakukan pemeriksaan kapal mematikan AIS. Sehingga dengan pelanggaran tersebut, nahkoda dan ABK melakukan tindakan yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 7 tahun 2019 tentang pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.
Bersama kapal, petugas mengamankan 22 warga asing sebagai nahkoda dan ABK. Sebanyak 15 orang berasal dari Hongkong sedangkan 7 lainnya dari Myanmar. Selain diduga melakukan penggelapan, kapal itu pun melanggar izin berlabuh, pemanfaatan ruang laut, dan melanggar Permenhub Nomor 7 tahun 2019 karena tidak menyalakan AIS selama di perairan Indonesia. (bam/alt)









