SERANG – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus pornografi di media sosial (medsos) yang terjadi di Ciracas, Kota Serang. Dua perempuan berinisial AP (22) dan IP (23) diamankan petugas. Keduanya diamankan lantaran menyediakan layanan seks secara langsung atau live show seks melalui medsos.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat dan penelusuran patroli siber Polda Banten pada Senin (13/4). Polisi langsung bergerak untuk menyelidiki kasus.
Penyelidikan dimulai dengan menyelidiki akun Instagram milik AP dengan nama Anya.a****. Caranya, polisi menyamar mengikuti akun milik AP yang merupakan warga Cikande, Kabupaten Serang. Saat itu, AP mengunggah cerita tentang jasa live show VVIP. Layanan video tersebut dibanderol Rp75 ribu hingga Rp100 ribu untuk sekali menonton selama satu jam hingga tiga jam. Untuk membuktikan laporan tersebut, anggota polisi yang menyamar membayar untuk menonton satu video.
Uang yang diminta AP sebesar Rp100 ribu langsung dikirim. Setelah ditransfer, AP memberitahukan akun medsos lain jenis Line. Medsos tersebut akan menayangkan langsung adegan hubungan suami istri yang diperagakan oleh pelaku. Saat video Line yang dikirim AP menunjukkan aksi pornografi polisi yang menyamar tadi langsung tangkap layar (screenshot) dan dijadikan sebagai bukti.
Setelah tangkap layar video, polisi melacak keberadaan AP. Tak butuh waktu lama, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan AP. Mahasiswi yang sedang mengenyam pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Serang tersebut ditangkap saat berada di daerah Ciracas, Kota Serang, pada Senin (13/4) sekira pukul 11.15 WIB.
AP lalu dibawa ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi AP mengaku tidak seorang diri dalam menjalankan bisnis seks tersebut. Ada rekannya yang berinisial IP (23) sebagai admin akun Instagram AP. IP adalah ibu rumah tangga asal Bekasi, Jawa Barat yang turut diamankan di kediamannya pada Rabu (15/4) dini hari. “Ada dua tersangka yang kita amankan. Keduanya berinisial AP dan IP,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nunung Syaifuddin saat ekspos di Mapolda Banten, Rabu (15/4).
Barang bukti yang diamankan berupa transaksi pulsa, flashdisk berisikan layanan live streaming seks. Kedua tersangka menginformasikan melalui akun Instagram atau insta story bahwa akan ada live show dengan maksud agar orang tertarik menyaksikan layanan pornografi. “Kami sudah mengamankan screenshoot (tangkap layar) akun Instagram dan satu lembar instagram story, juga flashdisk berisi pertunjukan live streaming seks,” kata Nunung didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata.
Dikatakan Nunung, AP melakukan live show seks di berbagai platform medsos. Di antaranya Instagram, Bigo, dan YouTube. Berbagai adegan seks diperagakan oleh perempuan tersebut bersama pasangannya. Di antaranya live show seks colmek, lesbi, dan threesome. “Dua-duanya sudah kita amankan, baik pelaku (AP-red) maupun admin-nya (IP-red). Admin merangkap mamih (mucikari-red),” terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar berdasarkan UU ITE. Kemudian ada pula ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp6 miliar,” ucap mantan kapolres Serang tersebut.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Feria Kurniawan menambahkan, kedua tersangka menjalankan bisnis live show seks dalam tiga minggu terakhir. Dalam satu hari kedua tersangka bisa mendapatkan uang jutaan rupiah. “Sekitar 3 mingguan. Tarifnya Rp100 ribu, dalam satu malam bisa mengumpulkan uang Rp1,5 juta,” kata Feria.
Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sebab para pelaku kejahatan pornografi bisa saja bertambah. “Kita masih melakukan pengembangan,” ucap Feria.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara tersebut. Sebelumnya penyidik telah memintai pendapat ahli bahasa, ahli pidana, dan digital forensik. “Saat ini berkas perkaranya masih disusun. Kita masih koordinasi dengan ahli ITE, ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli digital forensik,” tutur Feria. (mg05/alt/ags)