SERANG – Kasus layanan seks secara langsung atau live show yang diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan polisi akan menyeret pelaku lain dalam kasus pornografi melalui media sosial (medsos) tersebut.
“Bisa saja ada pelaku lain nanti, karena ini masih dikembangkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nunung Syaifuddin saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Kamis (16/4).
Kasus pornografi itu menyeret dua perempuan muda. Keduanya AP warga Cikande (22), Kabupaten Serang dan IP (23) warga Bekasi, Jawa Barat. AP ditangkap terlebih dahulu oleh polisi. Mahasiswi dari perguruan tinggi swasta di Kota Serang tersebut ditangkap di kontrakannya daerah Ciracas, Kota Serang, pada Senin (13/4) sekira pukul 11.15 WIB.
Sementara pada Rabu (15/4) dinihari IP ditangkap. Penangkapan IP tidak lepas dari pemeriksaan terhadap AP. Kepada polisi, AP memang mengaku bersama IP menjalankan bisnis pornografi dalam jaringan atau daring. “Untuk saat ini hanya dua pelaku (yang diamankan dulu-red),” kata Nunung.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat dan penelusuran patroli siber Polda Banten pada Senin (13/4). Polisi langsung bergerak untuk menyelidiki kasus. Penyelidikan dimulai dengan menyelidiki akun Instagram milik AP dengan nama Anya.a****. Caranya, polisi menyamar mengikuti akun milik AP. Saat itu, AP mengunggah cerita tentang jasa live show VVIP. Layanan video tersebut dibanderol Rp75 ribu hingga Rp100 ribu untuk sekali menonton selama satu jam hingga tiga jam. Untuk membuktikan laporan tersebut, anggota polisi yang menyamar membayar Rp100 ribu untuk menonton satu video. Setelah menonton itu, polisi melakukan tangkap layar (screenshoot) untuk barang bukti dan akhirnya berhasil membekuk dua tersangka. (mg05/alt)









