SERANG – Menyikapi perkembangan pandemi Covid-19 di Kota Serang dan sekitarnya, Pengurus DKM Masjid Agung Ats-Tsauroh, Kota Serang telah mengambil sikap dengan mengelurkan pengumuman resmi perihal Penyelenggaraan Ibadah dan Kegiatan di Masjid Agung Ats-Tsauroh Serang Selama Wabah Covid-19. Antara lain tidak menyelenggarakan Salat Jumat mulai 24 April 2020 hingga kondisi kondusif dari wabah Covid-19. Juga tidak menyelenggarakan Salat Tarawih pada Ramadan 1441 H.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengurus DKM Masjid Agung Ats-Tsauroh H. Baidlowi dan Sekretaris H Agus Gunawan.
“Keputusan pengurus sudah dibuat sejak bulan lalu dan telah dikonsultasikan kepada beberapa pihak, seperti MUI dan Pemkot Serang. Keputusan ini melalui berbagai pertimbangan dan sesuai dengan aturan yang ada,” kata Pengurus DKM Masjid Agung Ats-Tsauroh Agus Gunawan, Kamis (16/4).
Karena itu, sebelum diberlakukan mulai Jumat tanggal 24 April 2020, yang bertepatan dengan hari pertama puasa Ramadan, pihaknya perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Antara lain melalui media massa dan yang lainnya.
Berikut pengumuman resmi dari Pengurus DKM Masjid Agung Ats-Tsauroh:
PRESS RELEASE
Perihal Penyelenggaraan Ibadah Dan Kegiatan Di Masjid Agung “Ats-Tsauroh” Serang Selama Wabah Covid-19
Bismillahirohmannirohim
Assalamu’ alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
DKM Masjid Agung “Ats-Tsauroh” Serang memperhatikan :
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ) Sebagai Bencana Nasional.
- Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
- Maklumat KAPOLRI Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Pemerintahan Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19 ).
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.6 Tahun 2020 Tentang Panduan Beribadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemic Wabah Covid-19.
- Surat Edaran PP DMI Ke-2 Nomor : 061/PP DMI/A/III/2020 Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.
- Surat Edaran Keputusan Gubernur Banten Nomor : 443/Kep.114-Huk/2020 Tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona ( Covid-19 ) di Wilayah Provinsi Banten
- Surat Edaran Walikota Serang Nomor : 440/252/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona ( Covid-19 )
- Rekomendasi dan Himbauan MUI Kota Serang Nomor : 24/REK/MUI-KOTA.SRG/III/2020 Tentang Upaya Bersama Cegah Dini Corona
MENGINGAT :
- Kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Serang sampai dengan tanggal 15 April 2020 yang menginformasikan jumlah ODP sebanyak 230 orang ( 140 orang sembuh dan 90 orang masih di pantau), PDP sebanyak 13 orang (4 orang sembuh dan 9 orang masih di rawat), dan orang yang terkonfirmasi positif sebanyak 3 orang (2 orang dalam perawatan dan 1 orang meninggal dunia). Informasi ini bersumber dari website resmi Pemerintah Provinsi Banten.
- Masih terdapat pergerakan warga Kota Serang menunju Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan DKI Jakarta yang masuk dalam wilayah terdampak virus Covid-19. Sumber Wilayah Terdampak dapat di akses di www.covid19.go.id
- Demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan jama’ah dalam melaksanakan ibadah.
Sehubungan dengan pertimbangan di atas, maka untuk sementara waktu sampai kondisi Kota Serang kondusif dari wabah Covi-19, DKM Masjid Agung “Ats-Tsauroh” Kota Serang memutuskan :
- Sejak tanggal 24 April 2020 untuk sementara waktu DKM Masjid Agung “Ats-Tsauroh” Kota Serang Meniadakan Kerumunan Jama’ah dan melarang aktifitas pengumpulan massa di dalam dan di sekitar Masjid sampai kondisi kondusif dari wabah Covid-19.
- Sementara waktu Masjid Agung “Ats-Tsauroh” Kota Serang tidak menyelenggarakan Sholat Jum’at sampai kondisi Kota Serang kondusif dari wabah Covid-19.
- Pelaksanaan Sholat Jum’at diganti dengan Sholat Dhuhur di rumah masing-masing sesuai dengan ketentuan MUI Pusat.
- Menyelenggarakan Sholat Rawatib Berjama’ah tetap diselenggarakan dengan mengikuti protokol pencegahan Covi-19 dan kebijakan ini akan disesuaikan dengan kondisi Covid-19 di Kota Serang.
- Tidak menyelenggarakan Sholat Tarawih 1441 H/2020 M di bulan Ramadhan. Kebijakan disesuaikan dengan perkembangan wabah Covid-19 do Kota Serang dan daerah sekitarnya.
- Tidak menyelenggarakan kegiatan Bazar Ramadhan 1441 H/2020 M.
- Tidak menyelenggarakan kegiatan Buka Puasa Bersama ( Ifthor Jama’i) di lingkungan Masjid Agung “Ats-Tsauroh” Kota Serang.
- Tidak membolehkan pedagang berjualan di lingkungan Masjid dan Gedung Islamic Center di area Masjid Agung “Ats-Tsauroh” Kota Serang.
- Pelaksanaan Sholat Iedul Fitri 1441 H/2020 M di Masjid Agung “Ats-Tsauroh” Kota Serang akan ditentukan kemudian sesuai perkembangan wabah Covid-19 di Kota Serang.
- Kepada para jama’ah untuk berdo’a di rumah masing-masing, agar musibah pandemi Covid-19 segera berakhir.
Wassalamu’alaikum Warohmatulahi Wabarokatuh.
DKM MASJID AGUNG “ATS-TSAUROH” KOTA SERANG
Ketua Sekretaris
H. Baidlowi H. Agus Gunawan