CILEGON – Modus mudik menggunakan kendaraan barang kembali terbongkar oleh petugas gabungan di check point gerbang Pelabuhan Merak, Sabtu (16/5) dini hari. Petugas berhasil membongkar satu unit mobil pikap L300 dengan nomor polisi A 1190 VA membawa lima orang perempuan di bagian bak belakang.
Kasatlantas Polres Cilegon AKP Ali Rahman menjelaskan, terbongkarnya modus tersebut berawal dari kecurigaan petugas gabungan terhadap kendaraan angkutan barang berwarna hitam saat masuk ke Pelabuhan Merak pada Sabtu (16/5) sekira pukul 02.40 WIB. Petugas kemudian meminta sopir untuk membuka bak yang ditutup menggunakan terpal berwarna biru untuk mengetahui isi muatan.
Setelah diperiksa, awalnya, petugas menemukan sejumlah karung besar di bagian belakang bak mobil. Namun saat karung dipindahkan, terdapat lima orang perempuan di dalam kendaraan. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung meminta lima penumpang dan sopir turun dari mobil dan dilakukan pendataan.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kelima penumpang itu hendak menyeberang ke Pulau Sumatera agar bisa pulang ke Bandar Lampung. Mobil diamankan di kantor Satlantas Polres Cilegon. Sementara sopir berikut penumpang dikembalikan ke daerah asal.
Selain mengamankan penumpang menggunakan kendaraan angkutan barang, petugas kembali mengamankan pemudik yang hendak menyeberang ke Sumatera menggunakan jasa travel. Mobil travel dengan Nomor Polisi B 7170 AB hendak membawa penumpang dari Kota Tangerang ke Lampung.
Di dalam mobil pelat hitam itu terdapat dua orang laki-laki, dua perempuan, dan satu anak berusia dua tahun.
Dengan terbongkarnya aksi tersebut, polisi menjatuhkan sanksi tilang kepada sopir. Sanksi sesuai dengan arahan pimpinan dan sopir dianggap melanggar aturan lalu lintas. “Mobilnya ditahan, sopir dan penumpang serta barang bawaan kita pindahkan ke angkutan kota dengan tujuan daerah asal,” tuturnya.
Ali berharap masyarakat tidak memaksakan diri untuk mudik di hari raya Idul Fitri tahun ini demi mencegah penyebaran Covid-19. Ia berharap masyarakat mengikuti arahan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo menjelaskan, konsisten melakukan pemeriksaan dan penyekatan khusus bagi yang akan melakukan perjalanan mudik ke Sumatera.
Menurutnya, agar masyarakat tak lagi melakukan pelanggaran demi bisa mudik ke kampung halaman, sanksi tilang akan diberikan petugas di lapangan. “Awal kita melakukan tindakan humanis, kedepan kita akan melakukan tindakan tegas, kita tilang. Kita mengimbau agar masyarakat tidak kucing-kucingan dengan cara menggunakan alat transportasi tidak semestinya atau juga yang tidak punya izin trayek,” papar Wibowo.
Disinggun terkait Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, Nomor 4 tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalan Orang, menurutnya dalam surat edaran itu, perjalanan dikecualikan kepada beberapa pihak di antaranya, orang-orang yang sedang melaksanakan tugas, kedua yang bersifat kedukaan atau sakit dan membutuhkan pengobatan segera, ketiga orang-orang repatriasi atau PMI atau mahasiswa yang kuliah di luar negri. “Namun ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi masyarakat. Kalau perjalanan dinas harus ada ID atau surat perjalanan dinas, kematian harus ada surat kematian, kalau repatriasi harus ada paspor dan surat yang menyatakan sehat,” paparnya. (bam/alt)