slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

20 Advokat Dukung Warga Gugat Gubernur

Redaksi by Redaksi
15-06-2020 12:09:14
in Berita Utama, Umum
20 Advokat Dukung Warga Gugat Gubernur

Praktisi Hukum Tata Negara Yhannu Setiawan (kanan), tokoh masyarakat Amir Hamzah (dua dari kanan) Akhmad Jazuli (dua dari kiri) dan penggugat Bank Banten Ojat Sudrajat (kiri) selaku narasumber pada forum diskusi di sebuah resto di Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Minggu (14/6).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Gugatan tiga warga Banten terhadap Gubernur Wahidin Halim ke Pengadilan Negeri (PN) Serang terkait persoalan Bank Banten, mendapat dukungan dari tokoh masyarakat dan pengacara.

Bahkan jelang sidang pertama dilakukan pada 24 Juni 2020, sudah ada 20 advokat yang bergabung dengan para penggugat.

Baca Juga :

Siswi Asal Kota Serang Lolos Jadi Paskibraka Nasional Tahun 2026

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Bakal Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Pandeglang

Mobil Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah Pandeglang

Dindikbud Kota Serang Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

Hal itu terungkap dalam diskusi terbatas yang digelar sejumlah akademisi hukum, dengan tema Warga Banten Menggugat Persoalan Bank Banten, di salah satu rumah makan di Kota Serang, Minggu (14/6).

Kuasa hukum para penggugat, Wahyudi dalam diskusi tersebut menuturkan, gugatan warga terhadap Gubernur merupakan hal yang biasa, sehingga tidak perlu berlebihan menyikapinya. “Para penggugat hanya ingin membuktikan, ada pelanggaran hukum atau tidak dalam polemik Bank Banten ini di pengadilan. Jika nanti terbukti adanya pelanggaran maka harus ada yang bertanggungjawab,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Wahyudi mengaku siap mengikuti persidangan di PN Serang. “Alhamdulillah dukungan dari para advokat terus mengalir, untuk berjuang bersama para penggugat sesuai koridor hukum,” ungkapnya.

Salah satu warga penggugat gubernur, M Ojat Sudrajat mengaku optimistis bila gugatannya akan dikabulkan hakim, sebab dirinya mendapat dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. “Bahkan kami sudah menemui pakar ekonomi senior Ichsanuddin Noorsy untuk meminta masukannya, dan beliau mendukung gugatan kami. Bahkan Pak Noorsy siap menjadi saksi ahli di persidangan,” ungkapnya.

Ojat menambahkan, pihaknya tidak akan mencabut gugatannya, dan jalur hukum yang ditempuhnya akan dikawal hingga ada kepastian hukum terkait persoalan Bank Banten.

“Salah satu cita-cita pendiri Provinsi Banten adalah mewujudkan kemandirian ekonomi. Salah satunya melalui Bank Banten. Makanya persoalan ini harus sampai tuntas,” urainya.

Sementara itu, mantan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah yang turut hadir dalam diskusi tersebut menyampaikan dukungannya terhadap tiga warga Banten yang telah menggugat Gubernur ke PN Serang.

“Saya setuju ada warga yang menggugat. Agar ada kepastian hukum persoalan Bank Banten,” ujarnya.

Ia menambahkan, polemik Bank Banten menjadi sorotan publik di tengah pandemi Covid-19, lantaran diduga Gubernur tidak melibatkan partisipasi publik sebelum mengambil keputusan memindahkan RKUD dari Bank Banten ke Bank bjb. “Gubernur memang punya kewenangan, tapi mestinya koordinasi dulu dengan DPRD, bupati/walikota, tokoh masyarakat sehingga permasalahan Bank Banten jadi tanggungjawab bersama. Karena ini terlanjur kisruh, maka sudah tepat diselesaikan lewat jalur hukum,” paparnya.

Diketahui, ketiga warga yang menggugat Gubernur adalah M Ojat Sudrajat (warga Kabupaten Lebak), Ikhsan Ahmad (warga Kota Serang), dan Agus Supriyanto (warga Kota Tangerang Selatan). Gugatan ketiganya telah didaftarkan melalui e-Court di PN Serang pada 30 Mei 2020, dengan nomor register: PN SERANG – 052020X3Z.

Ada enam pihak tergugat, di mana tergugat pertama adalah Gubernur Banten, kemudian Ketua DPRD Banten sebagai tergugat kedua, Ketua OJK, Kepala Perwakilan BI Provinsi Banten, Kepala BPKAD Banten dan Direksi Bank Banten. Selain itu, yang menjadi turut tergugat adalah Mendagri, Gubernur Jawa Barat dan Direksi Bank BJB.

Pakar Hukum Tata Negara Unila, Yhannu Setiawan mengungkapkan, langkah warga Banten menggugat kepala daerah dan beberapa pihak terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam permasalahan Bank Banten ke PN Serang sudah tepat.

“Gugatan warga itu untuk menguji, adakah perbuatan yang melanggar hukum atau tidak. Sehingga ada kepastian hukum. Itu nanti pengadilan yang memutuskan,” ujar Yhannu.

Ia melanjutkan, gugatan itu sebagai bentuk protes warga. Selama ini warga memprotes kebijakan pemimpinnya melalui dua cara. Pertama protes informal melalui media sosial. Sedangkan protes formal melalui gugatan ke pengadilan.

“Apa yang dilakukan Ojat dan kawan-kawan harus diapresiasi. Menurut saya tidak ada muatan politik dalam gugatan yang dilakukannya,” tegasnya.

Yhannu mengingatkan, hukum adalah hal yang penting dan harus dijadikan sebagai panglima di era demokrasi ini. “Ya beginilah cara kita menyelesaikan perbedaan pandangan, kita harus menjadikan hukum sebagai panglima,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Yhannu, penyelenggara pemerintahan harus bekerja sesuai amanah Undang-Undang. Bukan berpikir sesuai caranya sendiri. “Jadi permasalahan Bank Banten ini harus diselesaikan melalui jalur hukum, sehingga semuanya bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

TATA KELOLA DISOAL

Di tempat terpisah, Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) menyelenggarakan diskusi terkait ‘Nasib Bank Banten, Dibawa Kemana Uang Rakyat’ yang diselenggarakan di salah satu cafe, di Kota Serang, Minggu (14/6)

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo yang menjadi salah satu narasumber angkat bicara terkait polemik Bank Banten. Ia menilai situasi yang tidak menguntungkan lantaran Bank Banten sakit membuat pemprov memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD).

“Saya melihat ada situasi yang tidak menguntungkan, tapi Bank Banten sakitnya karena apa? Kita tidak tahu. Ini informasinya harus dibuka ke publik,” kata Adnan yang menjadi narasumber via virtual.

Ia melanjutkan, ICW belum melakukan kajian terkait kondisi keuangan Bank Banten saat ini, lantaran belum mendapatkan hasil audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kalau ada hasil audit OJK, bisa kita kupas tuntas,” ujarnya.

Menurutnya, ICW melihat polemik Bank Banten dari aspek tata kelola. Jika dikelola dengan baik dan profesional maka Bank Daerah diperlukan ada, tapi bila sebaliknya tidak masalah untuk dibubarkan. “Tahun lalu, BPK mendapatkan temuan terkait pengelolaan bank daerah. BPK menemukan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar, namun BPK tidak menyebutkan bank daerah mana saja yang jadi temuannya,” tuturnya.

Selama ini, lanjut Adnan, hampir tidak ada Bank Daerah (BUMD) yang dikelola secara profesional sehingga bank daerah sulit bersaing dengan bank swasta. “Ranah bisnis bank daerah tidak pernah jelas, atau punya tujuan lain. Makanya sering bermasalah. Bukan hanya Bank Banten,” tegasnya.

Lebih jauh Adnan memaparkan, pemerintah daerah membentuk bank daerah hanya untuk mengelola APBD, padahal itu bisa dilakukan oleh bank swasta yang dikelola secara profesional. Dikatakan Adnan, ada banyak kelemahan pengelolaan bank daerah, pertama sistem pengendalian internal lemah, kedua SOP (standar operasional prosedur) tidak jelas, ketiga mekanisme pengelolaannya juga tidak konkret.

“Bank daerah tidak memiliki pijakan kuat dalam proses pembentukannya, karena alasannya hanya untuk mengelola APBD,” urainya.

Di akhir paparannya, Adnan menyebut bank daerah mudah diintervensi oleh kepala daerah. Ia mencontohkan, proses penunjukan komisaris dan direksi bank daerah bergantung kepala daerah sebagai pemegang saham mayoritas.

“Kepala daerah punya otoritas semuanya, bahkan bila bank daerah merugi, tapi tidak ada audit independen,” jelasnya.

Sementara Direktur ALIPP, Uday Suhada mengungkapkan, dirinya tidak mempersoalkan RKUD Pemprov disimpan di bank mana, sebab yang paling penting adalah uang rakyat Banten harus diselamatkan.

“Jangan sampai uang Bank Banten jadi bancakan. Yang rugi rakyat Banten,” katanya.

Uday memaparkan, pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank bjb menuai pro dan kontra, tapi pengelolaan Bank Banten oleh PT BGD tidak pernah dievaluasi.

“Berapa pun dana yang disuntik ke PT BGD untuk Bank Banten, percuma kalau untuk menunda bank ini mati. Saya ingin kita semua tidak terjebak orang-orang yang punya kepentingan,” tegasnya.

Terkait dorongan agar RKUD dikembalikan ke Bank Banten, Uday mengaku tidak masalah selama pengelolaan Bank Banten dibenahi.

“Saya juga senang kalau Bank Banten sehat, dan tugas menyehatkan Bank Banten bukan hanya Pemprov selaku pemilik saham 51 persen, pemilik saham lainnya pun harus ikut bertanggungjawab,” ujarnya.

Narasumber diskusi lainnya, akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad mengatakan, ujung pangkal persoalan Bank Banten soal tata kelola. Sebab sejak 2019 Bank Banten sudah dinyatakan sakit tapi Pemprov Banten tidak melakukan penyehatan terhadap bank kebanggaan masyarakat Banten.

“Itu makanya saya ikut menggugat Gubernur terkait persoalan Bank Banten ke PN Serang, sebab pengelolaan Bank Banten bermasalah. Padahal gubernur selaku pemegang saham pengendali terakhir, yang menunjuk komisari dan direksi PT BGD dan Bank Banten,” ungkapnya.

Sementara itu, Agus Setiawan selaku pengacara pribadi Gubernur Wahidin Halim yang hadir dalam diskusi tersebut mengaku tidak masalah ada warga yang menggugat Gubernur terkait persoalan Bank Banten, sehingga ada kepastian hukum. “Saya sarankan gugatan dilanjutkan.

“Saya pengacara pribadi Pak Wahidin Halim, bukan pengacara Pemprov,” katanya.

Terkait pemindahan RKUD, Agus menilai keputusan Gubernur sudah tepat. Sebab pengelolaan RKUD harus di bank sehat. “Keputusan Gubernur memindahkan RKUD untuk kebaikan masyarakat Banten, sebab Bank Banten kondisinya tidak sehat,” tegasnya. (den/air)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Antisipasi Aksi Jemput Paksa Jenazah, Dua RS Dijaga Ketat Polisi

Next Post

Modernisasi Pesantren KH. A. Matin Djawahir

Related Posts

Siswi Asal Kota Serang Lolos Jadi Paskibraka Nasional Tahun 2026
Kota Serang

Siswi Asal Kota Serang Lolos Jadi Paskibraka Nasional Tahun 2026

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 27 Juni 2026 14:09

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID Disiplin menjalani latihan fisik selama tiga bulan menjadi kunci keberhasilan siswi MAN 1 Kota Serang, Adzra Khairy Fadian,...

Read moreDetails

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Bakal Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Pandeglang

Mobil Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah Pandeglang

Dindikbud Kota Serang Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

Disperpusip Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Dokumen Arsip Kadaluarsa

Gelar Doa Bersama, Dindikbud Kota Serang Tegaskan SPMB Bebas Gratifikasi

Polsek Pamarayan Rampungkan Revitalisasi Jembatan Merah Putih di Desa Kampung Baru

FPSTI Banten Resmi Dikukuhkan, Perkuat Pelestarian Budaya Tradisional di Banten

KPK Apresiasi SPMB Banten 2026, Transparan dan Bersih dari Praktik Titipan

Kodim 0623 Cilegon Gandeng Cipayung Plus, Bangun Ruang Dialog Bahas Isu Kebangsaan

Next Post
Adab Islam dan Karantina Pesantren di Masa Pandemi Covid-19

Modernisasi Pesantren KH. A. Matin Djawahir

Armada Pengangkut Sampah di DLH Kota Serang Dinilai Masih Kurang

Armada Pengangkut Sampah di DLH Kota Serang Dinilai Masih Kurang

Pemkab Serang Alokasikan Rp3 Miliar untuk Insentif Tenaga Medis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Siswi Asal Kota Serang Lolos Jadi Paskibraka Nasional Tahun 2026

Siswi Asal Kota Serang Lolos Jadi Paskibraka Nasional Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 14:09
Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Bakal Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Pandeglang

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Bakal Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 14:06
Mobil Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah Pandeglang

Mobil Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 13:53
Dindikbud Kota Serang Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

Dindikbud Kota Serang Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 13:46
Disperpusip Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Dokumen Arsip Kadaluarsa

Disperpusip Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Dokumen Arsip Kadaluarsa

Sabtu, 27 Juni 2026 13:43
Suasana doa bersama dan deklarasi di Kantor Dindikbud Kota Serang.(Nahrul)

Gelar Doa Bersama, Dindikbud Kota Serang Tegaskan SPMB Bebas Gratifikasi

Sabtu, 27 Juni 2026 11:29
Siswi Asal Kota Serang Lolos Jadi Paskibraka Nasional Tahun 2026

Siswi Asal Kota Serang Lolos Jadi Paskibraka Nasional Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 14:09
Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Bakal Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Pandeglang

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Bakal Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 14:06
Mobil Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah Pandeglang

Mobil Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah Pandeglang

Sabtu, 27 Juni 2026 13:53
Dindikbud Kota Serang Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

Dindikbud Kota Serang Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 13:46
Disperpusip Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Dokumen Arsip Kadaluarsa

Disperpusip Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Dokumen Arsip Kadaluarsa

Sabtu, 27 Juni 2026 13:43
Suasana doa bersama dan deklarasi di Kantor Dindikbud Kota Serang.(Nahrul)

Gelar Doa Bersama, Dindikbud Kota Serang Tegaskan SPMB Bebas Gratifikasi

Sabtu, 27 Juni 2026 11:29

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Siswi Asal Kota Serang Lolos Jadi Paskibraka Nasional Tahun 2026

Siswi Asal Kota Serang Lolos Jadi Paskibraka Nasional Tahun 2026

by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 27 Juni 2026 14:09

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID Disiplin menjalani latihan fisik selama tiga bulan menjadi kunci keberhasilan siswi MAN 1 Kota Serang, Adzra Khairy Fadian,...

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Bakal Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Pandeglang

Sambut HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Bakal Kerja Bakti Bersihkan Sampah di Pandeglang

by Purnama Irawan
Sabtu, 27 Juni 2026 14:06

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - DPC Partai Demokrat Kabupaten Pandeglang akan melaksanakan aksi kerja bakti dan gotong royong membersihkan sampah. Aksi kerja...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak