SERANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengantongi calon tersangka kasus studi kelayakan atau feasibility study (FS) pengadaan lahan untuk pembangunan unit sekolah baru (USB) dan perluasan sekolah SMAN/SMKN di Provinsi Banten.
“Sudah ada calon tersangka,” ujar Kepala Kejati Banten Rudi Prabowo Aji dikonfirmasi Radar Banten, Jumat (3/7).
Namun, Rudi enggan merinci jumlah calon tersangka proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten 2018 senilai Rp800 juta itu. “Nanti kita akan gelar perkara dulu untuk menetapkan siapa yang paling bertanggungjawab,” kata Rudi didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Sunarko.
Kata Rudi, gelar perkara itu harus menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten. “Kita sudah ekspos disana (BPK Perwakilan Banten-red) tinggal nunggu hasilnya (audit-red),” ucap Rudi.
Sementara sumber Radar Banten di lingkungan Kejati Banten menyebut beberapa pihak yang terlibat perkara itu telah menitipkan uang sebesar Rp100 juta lebih. “Setelah kita terima hasil auditnya (kerugian negara-red) baru dianggap sebagai pengembalian,” katanya sembari mewanti agar namanya tidak disebut.
Sedikitnya ada 15 orang saksi telah diperiksa penyidik dalam perkara tersebut. Di antaranya, mantan Sekretaris Dindikbud Banten Joko Waluyo, Bendahara Pengeluaran Dindikbud Banten 2018 Heti Septiana, Kasubid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Pujo Laksana.
Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Fs Rizal S Djafar, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Sendi Risyadi, dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Dian Hardianto.
Delapan konsultan proyek FS juga telah dimintai keterangan. Yakni, PT Fajar Konsultan, PT Raudhah Karya Mandiri, CV Tsab Konsulindo, CV Mitra Teknik Konsultan, dan PT Spektrum Tritama Persada. Lalu, PT Javatama Konsulindo, PT Tanoeraya Konsultan, serta PT Desain Konsulindo. “Saksi sudah banyak yang dimintai keterangan,” ucap sumber tersebut.
Kamis (29/8/2019) lalu, Joko Waluyo sempat menepis dugaan fiktif pada belanja jasa konsultan senilai Rp800 juta itu. Dia menyatakan, delapan konsultan yang ditunjuk telah melaksanakan studi kelayakan. Soalnya, hasil studi kelayakan pengadaan lahan untuk SMA SMK di 16 titik itu telah diterima. “Ketika mau mengatakan fiktif itu, ujilah itu apakah tidak sesuai kondisi di lapangan. Sederhananya begitu. Misalnya, kondisi kontur, foto udara, kan ada semua itu. Jadi, sulit dibantahlah kalau itu kemudian diduga fiktif,” kata Joko.
Bahkan, Joko mengaku, meminta konsultan agar studi kelayakan dilakukan sedikitnya 20 titik dari 16 titik pengadaan lahan yang telah dianggarkan. “Ketika memberikan pemahaman tentang skop (ruang lingkup-red) pekerjaan (kepada konsultan-red), saya sampaikan. Misalnya, saat melakukan studi, saya tidak mau hanya satu titik. Untuk kebutuhan satu lokasi, ada beberapa tempatlah yang jadi pilihan saya,” tutur Joko. (mg05/nda)







