• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pengedar Obat Keras Diciduk

Redaksi by Redaksi
Sabtu, 11 Juli 2020 09:57
in Berita Utama, Hukum

SERANG – ZM alias Zambi dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota, Minggu (5/7) siang. Warga Kampung Kilasah, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini mengedarkan obat keras secara ilegal.

ZM diamankan polisi berpakaian preman sekira pukul 13.30 WIB. Ia diamankan saat berada di dalam rumahnya. Dari lokasi penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 72 butir obat keras jenis eksimer dan 30 butir tramadol.

RelatedPosts

Seleksi Kepala Diskominfo Cilegon

Bermodal Pengalaman 4,5 Tahun di Diskominfo, TB Sofat Optimistis Ikuti Seleksi Kepala Dinas

Selasa, 3 November 2026 15:05
Perpanjangan SK PPPK Cilegon

72 PPPK Paruh Waktu di Citangkil Dapat Perpanjangan SK, Camat Tekankan Disiplin

Selasa, 3 November 2026 14:59
Susu Gratis Kota Serang

Budi Rustandi Bagikan Susu Gratis kepada Siswa SDIT Nur El-Qolam

Selasa, 3 November 2026 14:54
Perizinan dan Investasi Lebak

Pemkab Lebak Belajar Perizinan dan Investasi ke Pemkab Bandung

Selasa, 3 November 2026 14:50

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bernomor : LP-A / 204/ VII/ 2020/ SPKT tertanggal 05 Juli 2020. “Awalnya ada informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan,” kata Kasubag Humas Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Badri Hasan, Kamis (9/7).

Polisi yang telah mendapat ciri-ciri pelaku mengamankan ZM saat berada di rumahnya. Saat diinterogasi, ZM sempat membantah menyimpan obat-obatan. “Biasa lah kalau pelaku itu membantah. Tapi dia tidak bisa lagi mengelak setelah petugas kita menemukan barang bukti obat-obatan,” ucap Badri.

Polisi yang mendapati barang bukti tersebut membawa ZM ke kantor Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Menurut pengakuannya, obat-obatan tersebut didapat dari rekannya berinisial WG yang saat ini masih dalam pencarian. “Kasusnya masih dilakukan pengembangan karena ada pelaku yang belum tertangkap,” kata Badri.

Badri mengatakan rencananya obat-obatan tersebut akan diedarkan kepada para konsumennya. Harga per paket kecil yang berisi lima hingga 20 butir dijual mulai Rp5 ribu hingga Rp20 ribu rupiah. “Pengakuannya belum sempat dijual. Biasalah itu hanya alasan dia saja,” kata Badri.

Saat ini ZM telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Serang Kota. Ia dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan  UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar,” tutur Badri. (mg05/nda)

Tags: Obat Ilegal
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pilkada Kabupaten Serang: PAN Merapat ke Petahana

Next Post

Dekorasi RT 01 Karodangan Didominasi Bambu

Next Post
Dekorasi RT 01 Karodangan Didominasi Bambu

Dekorasi RT 01 Karodangan Didominasi Bambu

Kejati Banten

Tiga Kejari di Banten Usut Dugaan Korupsi PKBM, Kajati: Sudah Penyidikan

Senin, 2 November 2026 12:49
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Seleksi 13 ASN untuk Mengisi Jabatan Kepala BKPSDM

Senin, 2 November 2026 11:52
Bendungan Karet Cibanten

Dukungan Presiden Prabowo dan Gubernur, Budi Rustandi Kawal Perbaikan Bendungan Karet Cibanten

Senin, 2 November 2026 18:32
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Besok, Pemkot Cilegon Mulai Proses Rotasi Mutasi untuk Isi Tujuh Jabatan Eselon II

Minggu, 1 November 2026 13:45
Kejari Pandeglang sita aset Rp7,5 miliar.

Kejar Aset hingga Bandung, Kejari Pandeglang Sita Harta Koruptor Rp7,5 Miliar

Senin, 2 November 2026 12:27
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

13 ASN Berebut Kursi Kepala Diskominfo Cilegon, Ini Daftarnya

Senin, 2 November 2026 11:44
Tiket Kereta Jarak Jauh

Pemesanan Tiket Kereta Jarak Jauh Dibuka, KAI Ajak Warga Rangkasbitung Rencanakan Perjalanan

Minggu, 1 November 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Seleksi Kepala Diskominfo Cilegon

Bermodal Pengalaman 4,5 Tahun di Diskominfo, TB Sofat Optimistis Ikuti Seleksi Kepala Dinas

by Adam Fadillah
Selasa, 3 November 2026 15:05
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pengalaman selama 4,5 tahun menangani bidang aplikasi informatika menjadi salah satu bekal TB Sofat dalam mengikuti seleksi...

Perpanjangan SK PPPK Cilegon

72 PPPK Paruh Waktu di Citangkil Dapat Perpanjangan SK, Camat Tekankan Disiplin

by Adam Fadillah
Selasa, 3 November 2026 14:59
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 72 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, mendapat perpanjangan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.