CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 72 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, mendapat perpanjangan surat keputusan (SK).
Perpanjangan tersebut diberikan kepada seluruh PPPK paruh waktu yang bertugas di lingkungan kecamatan maupun kelurahan tanpa terkecuali.
Penyerahan SK perpanjangan dilaksanakan di Kecamatan Citangkil, Senin, 2 November 2026.
Selain 72 PPPK paruh waktu, terdapat 18 PPPK penuh waktu yang bertugas di lingkungan Kecamatan Citangkil dan kelurahan.
Camat Citangkil Ikhlasinnufus mengatakan, seluruh PPPK paruh waktu di lingkungan kecamatan dan kelurahan mendapatkan perpanjangan SK.
“Kami tentu menyampaikan bahwa ini harus menjadi penyemangat ketika ada perpanjangan SK dari wali kota. Kita juga harus berterima kasih kepada Pemerintah Kota Cilegon,” ujarnya.
Ikhlasinnufus menegaskan, para PPPK harus mengedepankan kedisiplinan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehadiran.
Selain itu, mereka dituntut memberikan pelayanan yang ramah dan responsif kepada masyarakat.
Ia berharap seluruh pegawai dapat menjalankan tugas secara optimal dengan mengutamakan keramahan dan kesantunan dalam memberikan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Ikhlasinnufus menyebut evaluasi terhadap kinerja pegawai akan tetap dilakukan. Terlebih, sistem penilaian saat ini semakin mengedepankan prinsip objektivitas.
Menurutnya, tingkat kehadiran menjadi salah satu indikator penilaian kinerja. Pegawai yang tidak hadir tanpa memenuhi ketentuan dapat dikenai pengurangan nilai kinerja.
“Sekarang kami akan lebih aktif lagi terkait kehadiran dan input kegiatan sebagai bentuk kontrol dan mitigasi,” pungkasnya.
Editor: Aas Arbi












