LEBAK – Truk angkutan pasir basah yang melintas di Jalan Raya Leuwidamar diberhentikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) di Terminal Aweh, Kecamatan Kalanganyar. Para sopir yang mengangkut pasir basah dan tidak menutup pasir menggunakan terpal diberikan sanksi teguran.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) Dishub Lebak Abdurozak mengatakan, tiap hari Dishub menggelar sosialisasi kepada pengusaha angkutan pasir untuk tidak mengangkut pasir basah. Sopir truk yang nekat mengakut pasir basah dan tidak menutup menggunakan terpal diberikan peringatan. Bahkan, truk tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan sampai pasir yang diangkut kering terlebih dahulu.
“Jadi tidak ada penindakan. Kita hanya sosialisasi dan yang melanggar diberikan teguran agar mereka tidak mengangkut pasir basah kembali,” kata Abdurazak kepada Radar Banten, Kamis (6/8).
Dalam sehari, Dishub rata-rata menghentikan dan menegur 25 truk angkutan pasir basah dari tambang pasir Cimarga. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah agar jalan raya tidak licin dan kotor, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Ditanya soal sanksi yang lebih tegas terhadap sopir angkutan pasir basah, Abdurazak tidak menjawabnya. Dia menegaskan, kegiatan yang dilakukan Dishub hanya sosialisasi bukan operasi penindakan.
“Tiap hari rata-rata ada sampai 25 truk yang kita berhentikan di Terminal Aweh, supaya pasir basah surut dan tidak mengotori jalan,” ungkapnya.
Terpisah, Kuncoro, warga Cimarga menginformasikan, truk pasir basah dari tambang pasir Cimarga kerap membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kondisi jalan yang licin dari Cimarga sampai Kalanganyar mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Karena itu, dia meminta kepada Dishub Lebak menindak tegas truk angkutan pasir basah yang nakal dari tambang Cimarga.
“Sering terjadi kecelakaan tunggal. Rata-rata pengendara sepeda motor terjatuh di ruas Jalan Raya Leuwidamar tersebut,” tegasnya. (Mastur)