SERANG – Setelah sempat turun hingga 50 persen sejak Juni lalu, tunjangan kinerja (tukin) ASN Pemprov Banten akan naik lagi. Tambahan penghasilan bagi para abdi negara itu akan naik kembali sebesar 75 persen dari besaran tukin mereka sebelum dipotong.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti. “Insya Allah untuk November dan Desember menerima 75 persen. Saat ini kan hanya menerima 50 persen,” ungkap Rina, kemarin.
Kenaikan besaran tukin para ASN itu sudah dianggarkan di Perubahan APBD Provinsi Banten tahun ini. Kenaikan kembali besaran tukin para ASN itu ditegaskan Rina bukan lantaran Pemprov mendapatkan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Sebab, pinjaman tersebut bukan untuk membayar tukin.
Kenaikan besaran tukin ini dikarenakan kegiatan di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov sudah mulai dilakukan dan dianggarkan kembali. “Selain itu, trend pendapatan daerah mulai membaik,” tutur mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu.
Diketahui, besaran tukin ASN Pemprov Banten tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2019. Rinciannya, pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta dan staf ahli gubernur Rp40 juta. Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda sebesar Rp55 juta.
Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta. Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem sebesar Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta. Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.
Pejabat eselon IV/a di Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta. Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta.
Sedangkan, jabatan fungsional umum golongan IV/d Rp9,5 juta, golongan IV/c Rp9,250 juta, golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta.
Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta.
Tukin para ASN Pemprov Banten ini kemudian dipangkas lantaran penyesuaian anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 di Banten.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengaku pendapatan asli daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai meningkat. “Setiap hari realisasi PKB sekarang sudah di atas Rp10 miliar,” tuturnya.
Namun, lanjut Opar, realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) belum membaik. Hal itu dikarenakan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor masih kurang.
Kata dia, hingga saat ini, realisasi PKB 69 persen dari target Rp2,43 triliun. Sedangkan realisasi PAD secara keseluruhan hingga saat ini yaitu 60,31 persen dari total Rp6,1 triliun.
Ia berharap target PAD hingga akhir tahun nanti tercapai. “Kami berharap masyarakat tetap membayar pajak untuk pembangunan Banten,” ujar Opar. (nna/nda)