SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Surat Keputusan (SK) Presiden RI tentang Pengangkatan sebagai Pj Gubernur Banten segera berakhir.
Diketahui, Sekda Banten Al Muktabar diangkat menjadi Pj Gubernur Banten untuk kedua kalinya pada 12 Mei 2023 lalu. SK itu berlaku selama satu tahun.
Meski begitu, Al kembali diusulkan DPRD Provinsi Banten sebagai calon Pj Gubernur Banten kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sejak 1 April lalu.
Mendekati 12 Mei 2024, Al mengaku bakal menjalankan tugas yang diberikan kepadanya.
“Saya akan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan kepada saya,” tegas Al di lapangan Setda Provinsi Banten, Kamis, 2 Mei 2024.
Ia mengaku akan mengikuti apa saja yang akan ditugaskan kepadanya. Hingga saat ini ia mengaku belum ada undangan ataupun pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait jabatan Pj Gubernur Banten.
“Sampai saat ini belum ada undangan. Kita mengikuti saja apa yang menjadi ketentuan peraturan yang ditetapkan kepada saya secara individu, secara personal. Saya patuh pada semua aturan yang ada,” tegas Al.
Diketahui, Al Muktabar menjadi Pj Gubernur Banten sejak 12 Mei 2022. Sekda Banten definitif ini menjadi Pj Gubernur usai Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy habis masa jabatannya. (*)
Reporter : Rostinah
Editor: Agung S Pambudi