SERANG – Satgas Covid-19 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten mengeluarkan tausiyah terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak di masa pandemi Covid-19.
Dalam tausiyah yang dibacakan oleh Ketua Satgas Dr Fadlullah itu memuat tujuh poin. “Tausiyah ini dikeluarkan untuk mencegah klaster pilkada,”, kata Fadlullah didampingi Sekretaris M Ali Mustofa dan pengurus, Senin (14/9/2020).
Berikut poin-poin tausiyah Satgas Covid MUI Banten :
Bismillahirrahmanirrahim.
Dengan mengharap pertolongan taufiq dan hidayah Allah SWT. Mengingat Pilkada berpotensi menjadi cluster baru Covid19 maka Satgas Covid-19 MUI Provinsi Banten memberikan Taushiyah kepada Pemerintah, Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilukada dan Masyarakat agar:
- Memastikan semua tahapan pilkada melaksanakan protokol kesehatan.
- Kampanye terbuka yang menghadirkan massa besar dan berpotensi menjadi media sebaran Covid-19 untuk ditiadakan.
- Kampanye dialogis dilakukan secara terbatas dengan memenuhi standar protokol Covid-19.
- Kandidat dan tim sukses dalam menyampaikan gagasan serta platform politiknya dapat mengoptimalkan penggunaan media mainstream baik surat kabar atau televisi serta media sosial yang dikemas secara kreatif, inovatif dan solutif.
- Pelaksanaan kampanye dalam Pilkada hendaknya dilakukan secara beradab, menghargai perbedaan pandangan politik, menghindari konflik serta menjaga stabilitas kemanan juga menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya.
- Penyelenggara Pemilu (KPU dan BAWASLU) agar dapat tegas dan memberikan sanksi terhadap peserta pilkada yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
- Pada saat proses pencoblosan, Pemerintah bersama Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (KPU) agar dapat melindungi keselamatan dan kesehatan petugas serta pemilih.
Demikian Taushiyah ini disampaikan sebagai pedoman bersama melaksanakan proses demokrasi yang aman, tertib, dan bertanggung jawab. (alt)