SERANG – Dua apoteker berinisial DA (27) dan CY (30), diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota pada Selasa (29/9) malam. Dua pemuda itu didapati memiliki satu paket sabu-sabu. DA dan CY disergap di lingkungan Komplek Pemda, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dalam saku warga Komplek Persada, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang didapati satu bungkus sabu-sabu dan dua unit ponsel.
“Keduanya kami amankan saat berada di pinggir jalan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota Inspektur Polisi Satu (Iptu) Shilton dikonfirmasi Radar Banten, Minggu (4/10).
Keduanya mengaku narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut dibeli dari pengedar berinisial CP (buron). Keduanya membeli sabu tersebut senilai Rp550 ribu. “Rencananya mau digunakan kedua tersangka,” ucap Shilton didampingi Kanit II Idik Satresnarkoba Polres Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) M Nurul Anwar Huda.
Jumat (2/10), petugas kembali menangkap penjual tahu bulat AB alias Wakwaw (40) di Lingkungan Drangong, Taktakan, Kota Serang. Warga Komplek Lebak Indah, Kelurahan Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang tersebut diamankan saat berada di pinggir jalan. “Untuk barang bukti yang diamankan ada satu plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu. Selain itu kami mengamankan satu unit ponsel milik tersangka,” kata Shilton.
Menurut Wakwaw, sabu tersebut didapat dari AA (buron) setelah sebelumnya memesan dari rekannya AS (buron). Kasus tersebut masih dalam pengembangan petugas. Ketiga tersangka tersebut lanjut Shilton, telah dilakukan penahanan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 112 UU Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman pidana diatas empat tahun,” tutur Shilton. (mg05/nda)