slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JPU Yakini Ardhani Bersalah Gelapkan Uang Perusahaan Rp2,1 Miliar

Redaksi by Redaksi
25-01-2021 13:42:48
in Berita Utama, Hukum
Kasus Penggelapan PT HSP Rp2,1 Miliar, Hakim Diminta Vonis Hukuman Maksimal

Tim kuasa hukum Ardhani Sugiharto (kanan) saat membacakan nota pembelaan terhadap kliennya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (18/1)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten menyakini Direktur Utama (Dirut) PT Harmoni Sulung Perkasa (HSP) Ardhani Sugiharto bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan dan menyebabkan kerugian perusahaan senilai Rp2,1 miliar.

JPU Kejati Banten Bambang Arianto mengatakan, berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, Ardhani cukup terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUH Pidana.

Baca Juga :

Pertamina Perkuat Indonesia di Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

“Perbuatan melawan hukumnya terjadi setelah adanya putus kontrak sepihak (25 Maret 2019-red) dari PT Sani Persada Mandiri dengan PT Harmoni Sulung Perkasa, berdasarkan surat nomor 25/SPM-SP3/III/2019, sehingga kerja sama itu sudah tidak berlaku,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (21/1).

Bambang mengungkapkan, Ardhani tanpa sepengetahuan PT HSP mengadakan kontrak kerja sama dengan PT Sani Persada Mandiri untuk melakukan penambangan batu menggunakan barang inventaris PT HSP.

“Kontrak kerja sama nomor 081/PKP&PB-P&PUMSC/SPM&MUM-TJP/03/2015 sudah tidak berlaku, atau dengan kata lain tindak pidana tersebut terjadi setelah terdakwa melakukan kontrak kerja sama atas nama pribadi, dengan menggunakan barang inventaris PT Harmoni Sulung Perkasa,” ungkapnya.

Kata Bambang, perbuatan atau kerja sama penambangan batu yang dilakukan oleh Ardhani murni tindak pidana, bukan masuk ranah keperdataan. Sebab, kerja sama itu menggunakan alat kepunyaan orang lain atau inventaris milik PT HSP tanpa persetujuan PT HSP.

“Penuntut melihat perjanjian kerjasama pribadi (Ardhani-red) terdakwa menyebut sebagai pemilik tunggal. Padahal, dalam dalam fakta persidangan tidak terbantahkan jika barang tersebut (satu set stone crusher, dua unit mobil dumptruk merk Hino, dan dua genset-red) milik perusahaan,” jelasnya.

Bambang menegaskan, terkait penjualan satu unit excavator, hingga kini barang tersebut tidak diketahui keberadannya. Bahkan, penyidik Polda Banten telah mengeluarkan surat pencarian barang bukti.

“Saat pemeriksaan saksi, bahwa dua unit dikeluarkan dari area PT Sani Persada Mandiri atas perintah Ardhani (diduga dijual-red). Setelah itu keberadaan dua unit excavator tidak diketemukan hingga kini,” tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum PT HSP, Andry S Kencana berharap Ardhani mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya. Selain itu, pihaknya pernah dipanggil oleh penyidik Subdit V  Dittipideksus Bareskrim Polri terkait laporan PT Bank Sinarmas Syariah atas dugaan tindak penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang terkait agunan kredit mengatasnamakan PT HSP dengan kerugian sekira Rp30 miliar yang diduga dilakukan oleh Ardhani.

“Pada September 2020 lalu, klien kami juga pernah diperiksa oleh penyidik subdit 5 Dittipideksus atas adanya laporan oleh PT Bank Sinarmas Syariah atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang, terkait agunan kredit PT Harmoni Sulung Perkasa di PT Bank Sinarmas Syariah. Klien kami tidak pernah mengetahui adanya realisasi pinjaman tersebut,”  katanya.

Sebelumnya, JPU Kejati Banten menuntut Ardhani Sugiharto pidana satu tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur Pasal 374 KUH Pidana.

Ardhani juga pernah menjadi terpidana tambang galian C di Lingkungan Sumur Bayur, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon karena terbukti menjual hasil pertambangan tanpa izin usaha pertambangan produksi operasi (IUP OP) pada 2020 lalu. (*/mg05)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dewan Dorong Industri Pulihkan Ekonomi Daerah

Next Post

Gebrakan Awal Reformasi Birokrasi

Related Posts

Pertamina Perkuat Indonesia dalam Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026
Berita Utama

Pertamina Perkuat Indonesia di Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

by Agung S Pambudi
Senin, 4 Mei 2026 18:39

MANDALIKA,RADARBANTEN.CO.ID–PT Pertamina (Persero) terus memperkuat peran Indonesia dalam ekosistem motorsport global melalui dukungannya di internasional GT World Challenge Asia 2026...

Read moreDetails

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Gubernur Banten Larang ASN nya Titip-Menitip di SPMB SMA/SMK Negeri

Tangsel Siapkan Lahan 2,7 Hektare untuk PSEL, Target Mulai Tahun Ini

Bupati Tangerang Luncurkan Buku Cerita “Mangrove Penyelamat Pantai”

Program Sekolah Gratis Banten Diperluas ke Madrasah Aliyah, Target Mulai Juli 2026

Next Post
Gebrakan Awal Reformasi Birokrasi

Gebrakan Awal Reformasi Birokrasi

Tatu-Pandji Fokus Peningkatan Ekonomi

Tatu-Pandji Fokus Peningkatan Ekonomi

Dituduh Nyuri, Buruh Dipaksa Mundur

Dituduh Nyuri, Buruh Dipaksa Mundur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pertamina Perkuat Indonesia dalam Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Pertamina Perkuat Indonesia di Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Senin, 4 Mei 2026 18:39
Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Senin, 4 Mei 2026 17:42
Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Senin, 4 Mei 2026 17:32
Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Senin, 4 Mei 2026 17:24
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Senin, 4 Mei 2026 17:15
Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Senin, 4 Mei 2026 17:07
Pertamina Perkuat Indonesia dalam Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Pertamina Perkuat Indonesia di Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Senin, 4 Mei 2026 18:39
Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Senin, 4 Mei 2026 17:42
Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Dindik Banten Siapkan Pra-SPMB, Pendaftaran Siswa Baru Dimulai 10 Juni

Senin, 4 Mei 2026 17:32
Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Puluhan Mahasiswa Pandeglang Demo ke Pemprov Banten saat Hardiknas, Soroti Putus Sekolah

Senin, 4 Mei 2026 17:24
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tangerang

Senin, 4 Mei 2026 17:15
Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Tanpa Tipping Fee, Proyek PSEL Tangsel Siap Dimulai Tahun Ini

Senin, 4 Mei 2026 17:07

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pertamina Perkuat Indonesia dalam Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

Pertamina Perkuat Indonesia di Peta Motorsport Global Lewat Internasional GT World Challenge Asia 2026

by Agung S Pambudi
Senin, 4 Mei 2026 18:39

MANDALIKA,RADARBANTEN.CO.ID–PT Pertamina (Persero) terus memperkuat peran Indonesia dalam ekosistem motorsport global melalui dukungannya di internasional GT World Challenge Asia 2026...

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

Dugaan Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie, Satgas PTSL Terima Uang Rp 80 Juta

by Fahmi
Senin, 4 Mei 2026 17:42

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Anggota Satgas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Iman Nugraha disebut menerima...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak