SERANG – Sebanyak 324 akta jual beli (AJB) tanah palsu beredar di Banten. Sindikat pemalsu ratusan akta otentik itu diduga berasal dari Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Berdasarkan data yang diperoleh Banten Raya (Radarbantengroup), pada 2018 ditemukan 189 AJB palsu, April sebanyak 12 AJB, Mei sebanyak 13 AJB, Juni sebanyak 12 AJB, Agustus sebanyak 42 AJB. Lalu, Oktober sebanyak 34 AJB, November sebanyak 42 AJB, dan Desember sebanyak 19 AJB.
“Ada penyelidikan terhadap 324 AJB palsu, bukan girik, dan akan didalami lagi,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, akhir pekan lalu. (rbnn/nda)
Baca selengkapnya di Koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id










